Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Penetapan ini diumumkan pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah Ade terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025. Ade diduga menerima uang ‘ijon’ proyek senilai Rp 9,5 miliar, menjadikannya Bupati Bekasi ‘termuda’ kedua yang terjerat kasus korupsi setelah pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin.
Kronologi Dugaan Suap dan Penetapan Tersangka
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan suap ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024-2029. Ade, yang saat dilantik pada Februari 2025 memecahkan rekor sebagai Bupati Bekasi termuda di usia 31 tahun 6 bulan, diduga langsung menjalin komunikasi dengan pihak swasta penyedia paket proyek.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024 sampai dengan 2029, saudara ADK mulai menjalin komunikasi dengan saudara SRJ selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,” kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Ade Kuswara Kunang diduga menghubungi pihak kontraktor untuk meminta uang ‘ijon’ proyek. Dalam kasus ini, Ade diduga menerima total Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara Kunang, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HM Kunang yang merupakan ayah Ade, dan Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap. Ketiga tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Asep Guntur Rahayu merinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka. “Atas perbuatan saudara ADK (Ade Kuswara) terhadap pihak penerima HMK (HM Kunang) selalu pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf H atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Sarjan, Asep menambahkan, “Saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tindak pidana korupsi.”
Jejak Korupsi Bupati Termuda Bekasi
Kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang ini bukan kali pertama Bupati Bekasi tersandung kasus korupsi. Sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Bekasi, juga terjaring OTT KPK pada tahun 2018 terkait kasus izin proyek Meikarta.
Neneng Hasanah Yasin, yang saat itu dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan, tercatat sebagai Bupati termuda dalam sejarah Kabupaten Bekasi sebelum rekornya dipecahkan oleh Ade Kuswara. Neneng telah divonis 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya sempat ditolak, dan kini Neneng telah bebas.
Dengan penetapan tersangka ini, Ade Kuswara Kunang kini “mengikuti” jejak Neneng Hasanah Yasin sebagai Bupati Bekasi yang terjerat kasus korupsi oleh KPK, sekaligus menjadi bupati termuda kedua yang menghadapi jeratan hukum.






