Berita

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Proyek Rp 9,5 Miliar, Tambah Daftar Bapak-Anak Terjerat Korupsi

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan hubungan darah bapak dan anak. Terbaru, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. Penangkapan ini terjadi setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kasus yang menjerat Ade dan HM Kunang ini menambah deretan bapak dan anak yang diproses hukum oleh lembaga antirasuah. Dirangkum pada Minggu, 21 Desember 2025, berikut adalah beberapa kasus serupa yang pernah ditangani KPK:

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

1. Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia

Pada tahun 2012, KPK menetapkan Zulkarnaen Djabbar, yang saat itu menjabat anggota DPR, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama. Zulkarnaen diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar terkait proyek Al-Qur’an dan laboratorium komputer.

Anaknya, Dendy Prasetia, yang merupakan Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, juga ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan aktifnya. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Zulkarnaen 15 tahun penjara dan Dendy 8 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Rp 5,7 miliar. Upaya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) yang diajukan keduanya ditolak.

2. Asrun dan Adriatma Dwi Putra

Kasus serupa terjadi pada tahun 2018, ketika KPK menetapkan Wali Kota Kendari saat itu, Adriatma Dwi Putra, bersama ayahnya, Asrun, yang merupakan mantan Wali Kota Kendari, sebagai tersangka. Keduanya terjerat OTT dan diduga menerima suap total Rp 2,8 miliar.

Asrun diketahui menjabat Wali Kota Kendari selama dua periode (2007-2017), sebelum kemudian putranya, Adriatma, terpilih menggantikannya. Baik Adriatma maupun Asrun divonis 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta hukuman tambahan berupa larangan dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok. Keduanya kini telah bebas.

3. Aa Umbara dan Anaknya

Pada tahun 2021, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara sebagai tersangka suap pengadaan barang terkait penanganan COVID-19. Aa Umbara diduga menerima Rp 1 miliar dari proyek tersebut. Anaknya, Andri Wibawa, juga menjadi tersangka dan diduga menerima Rp 2,7 miliar.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers pada Jumat, 9 April 2021, menjelaskan, “Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh MTG tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya di sisihkan oleh MTG dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.”

Advertisement

Aa Umbara telah divonis 5 tahun penjara dan kini telah mendapatkan bebas bersyarat.

4. Rita Widyasari dan Ayahnya

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, juga mengikuti jejak sang ayah, almarhum Syaukani Hasan Rais, yang pernah terjerat kasus korupsi. Rita divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek dan suap Rp 6 miliar terkait izin lokasi perkebunan sawit.

Ayahnya, Syaukani Hasan Rais, yang juga mantan Bupati Kukar, divonis 6 tahun penjara pada tahun 2009 oleh Mahkamah Agung. Ia terbukti menyalahgunakan dana perangsang pungutan sumber daya alam (migas), dana studi kelayakan Bandara Kutai, dana pembangunan Bandara Kutai, dan penyalahgunaan dana pos anggaran kesejahteraan masyarakat dengan total Rp 93,204 miliar sepanjang 2001-2005. Syaukani telah bebas sebelum meninggal dunia pada tahun 2016.

5. Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang

Kasus terbaru melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT pada Kamis, 18 Desember 2025. Keduanya diduga menerima ‘ijon’ atau uang muka proyek sebesar Rp 9,5 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan agar Ade Kuswara Kunang memberikan proyek kepada kontraktor SRJ yang rencananya akan digarap pada tahun 2026 dan seterusnya. “Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Asep menambahkan, total ‘ijon’ yang diterima Ade dan Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat kali melalui perantara. “Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” katanya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Mureks