Seorang balita berusia 2 tahun di Kota Semarang, Jawa Tengah, ditemukan tewas setelah diduga dianiaya oleh pacar ibu kandungnya. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di sebuah lahan kosong.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, sekitar pukul 02.22 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Kronologi Penganiayaan dan Penemuan Jasad
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial BWS (23), yang merupakan pacar dari ibu korban. AKBP Andika menjelaskan puncak kekerasan terjadi pada pertengahan Desember 2025.
“Puncak peristiwa terjadi pada pertengahan Desember 2025, tersangka melakukan tindakan kekerasan berat terhadap korban hingga menyebabkan kondisi kritis. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia pada dini hari,” ujar Sena, Kamis (8/1).
Setelah balita tersebut tewas akibat penganiayaan, pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung dan membuangnya ke lahan kosong. Tak hanya itu, pelaku juga sempat membawa lari ibu korban ke wilayah Cirebon, Jawa Barat.
“Pelapor sempat berada dalam penguasaan tersangka dan dibawa ke luar kota. Namun, saat berada di wilayah Cirebon, pelapor berhasil menyelamatkan diri,” jelas Sena.
Pelaporan dan Penangkapan Tersangka
Ibu korban yang berhasil melarikan diri kemudian melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian pada 20 Desember 2025. Mureks mencatat bahwa laporan ini menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polrestabes Semarang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku BWS pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap AKBP Andika Dharma Sena.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka BWS akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Ancaman pidana maksimal yang menanti BWS adalah hukuman seumur hidup.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan dugaan kekerasan, khususnya terhadap kelompok rentan, agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku,” kata Sena menegaskan.






