Nasional

Satpol PP Tegaskan Warkop Sawargi di Bundaran HI Dilarang Gunakan Trotoar Meski Berizin Resmi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menegaskan larangan penggunaan trotoar sebagai area berdagang di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Penegasan ini berlaku juga untuk Warkop HI Sawargi yang sempat ramai diperbincangkan, meskipun warung kopi tersebut diketahui telah mengantongi izin usaha resmi dari pemerintah daerah.

Satpol PP Tegaskan Larangan Penggunaan Trotoar

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan Panggabean, menyatakan bahwa aktivitas pedagang di jalur pejalan kaki, termasuk penempatan meja dan kursi, tidak diperbolehkan. “Untuk pedagang yang berdagang di trotoar tidak diperkenankan dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 mengenai ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Purnama saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Januari 2026.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Purnama menambahkan, pihaknya telah memberikan teguran kepada Warkop HI Sawargi yang berlokasi di seberang Halte Tosari, Jalan Jenderal Sudirman. “Untuk yang di video (Warkop HI Sawargi) sudah kita tegur supaya tidak menaruh mejanya lagi di trotoar,” jelasnya.

Warkop Sawargi Berizin Resmi, Berharap Fasilitas Diperbolehkan

Meski demikian, Purnama menegaskan bahwa operasional Warkop HI Sawargi sendiri tidak dilarang karena memiliki izin usaha yang sah. “Dan itu toko atau kafe ada izinnya dari Dinas Pertamanan dan UMKM Provinsi mbak,” ungkapnya.

Anton (34), salah satu pegawai Warkop HI Sawargi, membenarkan bahwa usaha mereka telah beroperasi sekitar enam bulan dan memiliki izin resmi. “Izin lokasinya ya, ya izin aja gitu, udah di sana udah ada izin, terus udah dapet surat juga. Dari UMKM. Pemerintah daerah,” kata Anton kepada tim redaksi Mureks pada Jumat (9/1).

Anton mengakui adanya penertiban meja dan kursi oleh Satpol PP di area depan warkop. Pihaknya berharap dapat mengajukan izin tambahan agar fasilitas meja dan kursi di luar ruangan dapat diperbolehkan. “Ini penertiban kalau meja, tempat duduk gitu belum boleh. Jadi mungkin nanti kita mau ajuin lagi biar supaya ada izin, biar ada kursi meja,” harapnya.

Dalam ringkasan Mureks, Anton juga menyampaikan harapannya agar usaha warkop tersebut dapat terus berkembang dan semakin ramai. “Harapannya ya tambah ramai lagi lah, nambah karyawan lagi,” tuturnya.

Dengan adanya penegasan dari Satpol PP ini, aktivitas usaha Warkop HI Sawargi tetap diizinkan selama sesuai dengan izin yang dimiliki, namun penataan fasilitas di area publik harus tetap mematuhi peraturan daerah yang berlaku demi ketertiban umum.

Mureks