Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Keputusan ini diambil dalam sidang putusan sela kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman yang digelar pada Jumat, 9 Januari 2026.
Dengan penolakan eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Salah satu poin eksepsi Sri Purnomo yang menyatakan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah penyelenggaraan Pilkada juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Dalam putusan sela, majelis hakim menegaskan, “Seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang bahwa eksepsi tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan.”
Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan tersebut juga disusun secara jelas dan lengkap. Mureks merangkum, majelis hakim menguraikan bahwa dakwaan telah memuat informasi detail mengenai perbuatan, lokasi, waktu, cara terdakwa melakukannya, besaran kerugian negara, pihak yang diuntungkan, serta motif di balik perbuatan tersebut.
“Dakwaan penuntut umum telah menguraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, apa, di mana, kapan perbuatan dilakukan dan bagaimana terdakwa melakukannya dna berapa kerugian negara yang ditimbulkannya beserta siapa yang diuntungkan atau diperkaya akibat perbuatan tersebut serta apa yang mendorong terdakwa melakukannya,” ujar majelis hakim.
Usai pembacaan putusan sela, penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal, menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Namun, pihaknya mengajukan permintaan agar dokumen perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa dapat diberikan.
“Kami mengajukan terkait penghitungan uang negara dari penuntut umum,” kata Rizal. Sidang yang berlangsung sekitar 45 menit ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum, Wiwik Trihatmini, menyebut pihaknya berencana menghadirkan tiga hingga empat saksi dalam sidang lanjutan untuk pembuktian perkara. “Kurang lebih 3-4, (namanya) kita harus diskusi dulu,” jelas Wiwik usai persidangan.






