Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti urgensi program asuransi wajib bencana di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial sebagai bentuk antisipasi terhadap tingginya potensi dan risiko bencana alam yang kerap melanda Tanah Air.
Direktur Utama Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), M. Fankar Umran, memastikan kesiapan industri asuransi untuk mendukung implementasi program tersebut. Namun, ia menekankan perlunya upaya masif dalam mendorong sosialisasi. Hal ini penting guna memastikan kesiapan masyarakat untuk memahami dan membeli produk asuransi bencana.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Selain sosialisasi, Fankar juga menggarisbawahi pentingnya penguatan aturan. Khususnya terkait parameter yang jelas dalam penetapan jenis bencana yang dapat dijamin oleh asuransi. Diskusi mengenai urgensi asuransi wajib bencana ini sempat mengemuka dalam dialog Power Lunch di CNBC Indonesia pada Rabu, 24 Desember 2025, yang menghadirkan M. Fankar Umran sebagai narasumber.






