Internasional

BPASN Gencarkan Pemecatan ASN Sepanjang 2025: Bolos Kerja hingga Kumpul Kebo Jadi Pemicu Utama

Advertisement

Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) secara agresif melakukan pembenahan birokrasi sepanjang tahun 2025. Upaya ini difokuskan pada penegakan disiplin dan peningkatan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BPASN, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, merupakan badan lintas kementerian dan lembaga. Keanggotaannya meliputi unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Korps Profesi Pegawai ASN (KORPRI).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Wakil Ketua BPASN, Zudan Arif Fakrulloh, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), aktif mempublikasikan hasil sidang pelanggaran disiplin ASN yang berujung pada pemecatan. Ia menjelaskan bahwa BPASN memiliki peran krusial dalam mengawasi disiplin ASN dan rutin menggelar sidang setiap bulan.

“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” ucap Zudan dalam kegiatan BKN Menyapa ASN secara daring pada akhir Oktober 2025.

Dari berbagai kasus yang ditangani, Zudan mengungkapkan bahwa banyak ASN, baik PNS maupun PPPK, diberhentikan karena tidak masuk kerja atau bolos.

“Baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan secara dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, maupun tidak dengan hormat, karena tidak masuk kerja,” kata Zudan. “Nah, ini tolong rekan-rekan pelajari, pahami, bahwa akibat tidak masuk kerja, bisa mendapatkan sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa ASN yang terkena sanksi pemberhentian tidak akan lagi mendapatkan hak-haknya, termasuk penghasilan dan pensiun. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” tegas Imas.

Pada Maret 2025, BPASN mengumumkan pemberhentian 20 ASN dari 22 yang mengajukan banding atas hukuman disiplin. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya adalah PNS dan 6 lainnya PPPK. Pelanggaran yang ditemukan sangat beragam, meliputi manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah atau kumpul kebo.

Hukuman yang menjadi subjek banding juga bervariasi, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi-sanksi ini sebelumnya telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

BPASN menjelaskan, dari 28 kasus yang dibahas dalam tahap pra-sidang, enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kelengkapan bahan pengajuan yang kurang. Dalam pengambilan keputusan banding, BPASN berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 juncto Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS. Selain itu, Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021 memberikan kewenangan kepada BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan PPK.

Advertisement

Dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025, BPASN memutuskan pemberhentian terhadap 17 ASN dari total 20 kasus disiplin yang disidangkan. Tiga kasus lainnya diputuskan dengan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan. Jenis pelanggaran yang dibahas meliputi kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi.

Sidang serupa juga digelar pada September 2025, di mana 19 dari 21 kasus disiplin pegawai ASN berujung pada sanksi pemberhentian. Pelanggaran yang menjadi bahan banding saat itu juga mencakup ketidakhadiran kerja dan tindak pidana korupsi.

Terakhir, pada sidang banding administratif November 2025, Zudan Arif Fakrulloh kembali memutuskan pemberhentian terhadap 13 ASN dari 16 kasus yang diajukan. Kasus disiplin yang disidangkan meliputi tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan uang.

Secara keseluruhan, BPASN telah memecat setidaknya 69 ASN sepanjang tahun 2025 karena berbagai pelanggaran disiplin berat.

Penegakan Disiplin di Direktorat Jenderal Pajak

Secara terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah kepemimpinan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto juga gencar menegakkan profesionalitas pegawainya. Sepanjang tahun ini, Bimo Wijayanto telah memberhentikan 39 pegawai DJP.

Ia berharap jumlah pemecatan tersebut cukup memberikan efek jera bagi pegawai lainnya untuk bekerja secara profesional dan sesuai kode etik.

“Saya harap cukup 39 orang saja. Karena ketika kehilangan 39 orang berarti kehilangan harus mengganti 39 orang dengan kapasitas yang minimum sama. Tentu dengan seperti itu ada efek jera,” kata Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Bimo mengakui bahwa meskipun sistem pengawasan telah dibentuk dengan kuat untuk memperbaiki profesionalitas dan layanan pegawai pajak, masih ada kemungkinan penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk tetap tegas menindak pegawai pajak yang terbukti melakukan fraud, sebagaimana yang telah ia buktikan sejak menjabat sebagai Dirjen Pajak mulai Mei hingga September 2025.

“Kita tidak menafikan bahwa sesempurna apapun sistem, kadang-kadang masih ada 1-2 hiccup di sistem itu, kita akan tegas saja. Semua sudah tahu sekarang level of playing field-nya, mudah-mudahan bisa lebih fair,” paparnya.

Tindakan fraud yang ditemukan dalam kasus-kasus pegawai pajak yang dipecat Bimo meliputi penerimaan uang suap dari wajib pajak untuk mengakali ketentuan perpajakan. Bahkan, ada kasus tangkap tangan (OTT) yang terjadi saat Rapimnas Kemenkeu pada Oktober 2025.

Advertisement
Mureks