Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses demutualisasi bursa merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Langkah strategis ini kini tengah diformalkan melalui rancangan peraturan pemerintah (PP) yang sedang dalam tahap pembahasan oleh pemerintah.
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo, menjelaskan bahwa landasan hukum untuk demutualisasi sudah diatur secara jelas dalam UU P2SK. OJK sendiri turut dilibatkan dalam memberikan masukan terhadap penyusunan aturan turunan berupa PP tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Eddy menekankan bahwa demutualisasi bukanlah kebijakan yang bersifat negatif. Sebaliknya, ia melihat langkah ini sebagai upaya positif yang sejalan dengan praktik di berbagai negara. Tujuannya adalah untuk memperkuat tata kelola pasar, meminimalkan potensi konflik kepentingan, serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan bursa.
“Dan memang kalau kami lihat tujuan demutualisasi ini kan sebenarnya untuk mengarah ke tata kelola pasar yang positif, kemudian fokus juga untuk mengurangi konflik kepentingan dan peningkatan profesionalisme. Jadi itu hal yang baik dan sekarang prosesnya sedang berlangsung,” ujar Eddy dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025.
Dari aspek pengawasan, Eddy memastikan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan pada peran OJK pasca-demutualisasi. Pengawasan akan tetap menjadi elemen krusial untuk menjaga keamanan, keteraturan, dan integritas pasar modal di bawah struktur bursa yang baru.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, turut menegaskan bahwa demutualisasi adalah amanah langsung dari UU P2SK. Dalam konteks proses ini, posisi bursa lebih sebagai objek, sementara kebijakan utama berada di tangan pemegang saham, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan.
“Tapi mungkin sebagai bursa kami mencoba membantu menyiapkan kajian. Bagaimana struktur yang optimal daripada bursa efek Indonesia dengan adanya Demutualisasi. Kenapa? Karena kita akan belajar dari bursa-bursa yang lain,” tutur Iman.
Iman berharap, melalui kajian yang disiapkan BEI, tata kelola bursa setelah demutualisasi dapat tetap menjaga independensi dan meminimalkan konflik kepentingan. Hasil kajian ini nantinya akan didiskusikan lebih lanjut dengan OJK dan Kementerian Keuangan, sebagai bentuk dukungan BEI dalam proses transformasi struktur bursa.






