Tren

Nakhoda dan ABK KLM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Diduga Lalai Sebabkan 4 WNA Tewas di Labuan Bajo

KUPANG – Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menetapkan seorang nakhoda dan anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan laut yang menimpa KLM Putri Sakinah. Insiden tragis ini, yang terjadi di perairan Manggarai Barat, mengakibatkan meninggalnya empat warga negara asing (WNA).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Manggarai Barat menggelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, di Kupang, Jumat (9/1), mengonfirmasi perkembangan ini. “Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1) kemarin,” ujar Kombes Henry.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Gelar perkara tersebut melibatkan berbagai unsur, termasuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Divisi Propam, serta fungsi pengawasan internal kepolisian. Dua individu yang kini berstatus tersangka adalah nakhoda kapal berinisial L dan anak buah kapal bagian mesin atau kepala kamar mesin (KKM/BAS) berinisial M.

Menurut Mureks, penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan awal yang komprehensif. Penyidik telah memaparkan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 330 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang berujung pada kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegas Kombes Henry. Ia menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

Polda NTT berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius. “Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel karena menjadi atensi serius Polda NTT,” kata Henry.

Lebih lanjut, Polda NTT mengimbau seluruh pelaku usaha dan pengguna jasa transportasi laut untuk senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran. Hal ini penting guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa yang dapat menimbulkan korban jiwa dan konsekuensi hukum.

Mureks