Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah tegas dakwaan korupsi yang menjeratnya. Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2025), Nadiem berseru, “Saya tidak menerima sepeser pun!”
Nadiem menjalani dua agenda sidang, yakni pembacaan surat dakwaan dan eksepsi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia didakwa menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar dari kasus tersebut.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.
Meski terus digiring jaksa tanpa diberi kesempatan berbicara panjang di hadapan media, Nadiem sempat menyampaikan komentarnya. “Mohon, berhenti mengkriminalisasi kebijakan,” ujarnya singkat sambil terus berjalan.
Kekayaan Nadiem dan Saham GoTo
Dalam sidang eksepsi, Nadiem menjelaskan bahwa kekayaannya justru menyusut drastis selama menjabat sebagai menteri. Mureks mencatat bahwa menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022, ia tercatat memiliki kekayaan Rp 4,8 triliun. Angka ini kemudian turun menjadi Rp 906 miliar pada LHKPN 2023, dan kembali menyusut menjadi Rp 600 miliar pada LHKPN 2024.
Penurunan kekayaan tersebut, menurut Nadiem, murni dipengaruhi oleh fluktuasi harga saham GoTo setelah resmi melantai di bursa melalui Initial Public Offering (IPO).
“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran Rp 250–300 per saham, sehingga kekayaan saya tercatat sebesar Rp 4,8 triliun,” jelas Nadiem di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).
Ia melanjutkan, “Pada tahun 2024, ketika harga saham GoTo kembali turun ke kisaran Rp 70–80 per saham, kekayaan saya pun turun menjadi Rp 600 miliar.”
Nadiem mengaku kebingungan dengan tudingan menerima keuntungan Rp 809 miliar, sebab kekayaannya hanya bertumpu pada saham GoTo. “Siapa pun dengan kalkulator bisa menghitung kekayaan saya, karena bertumpu pada satu angka saja, yaitu harga saham GoTo yang terbuka untuk publik,” pungkasnya.
Kronologi Kasus dan Kerugian Negara
Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain, yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah; serta mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Mereka disebut melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Proses pengadaan ini dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku.
Perbuatan Nadiem dkk. disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Dari perbuatan ini, Nadiem disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar.
Terkait tudingan keuntungan Rp 809 miliar, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa angka tersebut merupakan bagian dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) kepada PT Gojek Indonesia pada tahun 2021. Aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka persiapan melantai di bursa saham atau IPO.
Kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan kliennya, meskipun Nadiem sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri. Mereka juga menekankan bahwa aksi korporasi itu tidak berkaitan dengan kebijakan maupun proses pengadaan di Kemendikbudristek.




