Nasional

Nadiem Bantah Untung Rp 809 Miliar di Kasus Chromebook: ‘Omzet Google Tak Sampai Sebesar Itu’

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, membacakan eksepsinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (5/1/2026). Dalam pembelaannya, Nadiem membantah keras sembilan poin tuduhan, termasuk klaim menerima keuntungan Rp 809 miliar dan narasi Chromebook tidak efektif.

Sembilan Poin Bantahan Nadiem Makarim

Berikut adalah sembilan poin bantahan yang dipaparkan Nadiem Makarim dalam eksepsinya:

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

  • Soal Grup WhatsApp ‘Mas Menteri’ dan Chromebook Tak Efektif

    Nadiem menyinggung tudingan adanya grup WhatsApp bersama stafnya sebelum ia dilantik menjadi menteri untuk membahas pengadaan Chromebook. Ia juga menyayangkan narasi yang menyebut Chromebook tidak efektif untuk dipakai di sekolah.

    “Yang pertama adalah narasi WA grup ‘Mas Menteri’ yang membahas pengadaan Chromebook sebelum saya menjabat sebagai Menteri. Kedua adalah narasi Chromebook tidak efektif digunakan di sekolah,” ucap Nadiem.

    Ia menegaskan, “Kenapa bisa hilang kedua narasi ini dalam dakwaan? Karena faktanya tidak benar. Tidak ada pembahasan pengadaan TIK, apalagi Chromebook, di WA grup mana pun sebelum saya menjadi Menteri. Kenapa bisa narasi sesat ini menyebar liar di media sosial?”

    Menurut Nadiem, Chromebook justru berfungsi baik di sekolah-sekolah yang menggunakannya. “Seluruh data pemanfaatan Chromebook per sekolah terekam secara digital berkat fitur Chrome Device Management dari tahun 2021-2025,” jelas Nadiem.

    Ia menambahkan, “Sangat ironis, satu-satunya fitur teknologi yang bisa membuktikan Chromebook digunakan atau tidak disebut dalam dakwaan ‘tidak berguna’ dan menjadi kerugian negara lebih dari Rp 600 miliar. Bahkan audit BPKP yang dilakukan tahun 2023/2024 mengkonfirmasi, bahwa 86% murid menggunakan Chromebook untuk Assesment Nasional Berbasis Komputer, dan 55% murid menggunakan Chromebook untuk pembelajaran berbasis IT.”

    Nadiem merasa janggal dua narasi yang telah dibangun sejak awal isu ini mencuat malah tak masuk dalam dakwaan. “Sangat aneh setelah berbulan-bulan narasi sepihak menuduh Chromebook tidak bermanfaat, tiba tiba di Dakwaan yang dituduh kerugian adalah harga laptop yang kemahalan, di mana tidak ada kausalitas dengan pemilihan Operating System Gratis seperti Chrome OS,” ujarnya.

  • Bantahan Tuduhan Terima Untung Rp 809 Miliar

    Nadiem membantah telah menerima keuntungan sebanyak Rp 809 miliar. Ia menyatakan kekayaannya sudah terbukti sah.

    “Semua bukti laporan kekayaan saya, bukti PPATK, maupun transaksi korporasi menunjukkan saya tidak menerima sepeser pun keuntungan dari kebijakan maupun pengadaan Chrome OS. Tuduhan penerimaan Rp 809 miliar adalah kekeliruan investigasi yang dengan mudah bisa diluruskan dengan hanya meminta dokumentasi dari PT AKAB (GoTo),” jelas Nadiem.

    Ia menjelaskan, “Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara 2 perusahaan GoJek sebesar Rp 809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook.” Nadiem menambahkan, “Tidak sepersen pun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB.”

  • Omzet Google Hanya Rp 600 Miliar, Tak Mungkin Terima Rp 809 Miliar

    Nadiem menyebut tidak masuk akal dirinya menerima Rp 809 miliar dalam pengadaan laptop itu. Menurutnya, omzet Google dalam proyek tersebut bahkan tidak sampai sebesar itu.

    “Jika dakwaan menyatakan saya diperkaya sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan ini, sangat aneh bahwa total omzet Google dari pengadaan ini hanya sekitar Rp 600 miliar. Apakah masuk akal saya mendapatkan keuntungan pribadi lebih besar dari total pendapatan Google dalam pengadaan Chromebook? Apakah ada perusahaan yang memiliki akal sehat mau memberikan balas budi lebih dari pendapatan yang diterima?” tanyanya.

  • Soal Balas Budi Google Tidak Logis

    Nadiem menilai tidak masuk akal bila korupsi ini bersumber dari balas budi Google ke Nadiem karena telah memilih mereka dalam pengadaan laptop. Menurutnya, omzet Google di tahun 2020-2022 bahkan tidak sebesar dana yang dituding disuntik ke PT AKAB.

    “Logika bahwa investasi Google ke Gojek (PT AKAB) menjadi balas budi atas pemilihan Chrome OS juga tidak masuk akal. Seluruh pendapatan Google dari lisensi Chrome Device Management di kisaran USD 40 juta, sementara Google berinvestasi ke PT AKAB tahun 2020-2022 sekitar 230 juta USD,” ucap Nadiem.

    Ia mempertanyakan, “Apakah masuk akal Google ‘balas budi’ dengan menyuntik dana hampir 6 kali lipat omzet Google dari lisensi CDM selama 2020-2022? Bagaimana mungkin balas budinya berlipat ganda dari keuntungannya?”

  • Tidak Menandatangani Keputusan Pilih Chrome OS

    Nadiem mengaku tidak menandatangani berkas apa pun yang menunjuk Chrome OS sebagai vendor pengadaan Chromebook. Menurutnya, ia hanya menghadiri sebuah rapat untuk menentukan kebijakan distribusinya.

    “Di tahun 2020, saat Chrome OS dipilih, saya tidak menandatangani dokumen apa pun yang memutuskan Chrome OS. Saya hanya menghadiri meeting di 6 Mei 2020 di mana saya diminta pendapatnya mengenai rekomendasi tim, yaitu per sekolah mendapat 14 laptop Chrome OS, dan 1 laptop Windows,” jelas Nadiem.

    Ia menambahkan, “Keputusan finalnya pun berubah lagi tanpa masukan dari saya karena memang spek teknis adalah kewenangan bawahan saya.”

  • Chromebook Justru Hemat Negara Rp 1,2 Triliun

    Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menilai Chromebook justru menghemat negara sebesar Rp 1,2 triliun.

    “Semua fakta menunjukkan kebijakan Chrome OS menghemat anggaran minimal 1,2 triliun, bukan merugikan. Karena memang Chrome OS itu lisensinya gratis, Windows berbayar,” ucap Nadiem.

    Ia mempertanyakan, “Yang harus dipertanyakan adalah kenapa keputusan yang menghemat begitu banyak anggaran bisa mendapatkan resistensi begitu besar dari jajaran kementerian yang bertahun tahun selalu memilih OS Windows yang berbayar?”

  • Chromebook Berperan Aktif di Sekolah

    Nadiem membantah Chromebook tidak berfungsi efektif di sekolah. Menurutnya, justru 97 persen unit Chromebook diterima dan aktif.

    “Data dari Chrome Device Management membuktikan Chromebook 97% diterima dan aktif. Semua data penggunaan terekam. Bahkan audit BPKP di tahun 2023/2024 menunjukkan 86% murid menggunakan Chromebook untuk Asesmen Nasional dan 55% murid menggunakan Chromebook untuk pembelajaran berbasis IT,” jelas Nadiem.

  • Tidak Ada Audit yang Sebut Ketidaktepatan Pengadaan Chromebook

    Nadiem menyebut tidak ada satu pun audit yang dilakukan BPK maupun BPKP menilai bahwa pengadaan Chromebook tidak tepat atau tidak wajar.

    “Kerugian negara RP 1,5 triliun berdasarkan kemahalan harga laptop tidak ada hubungannya dengan kebijakan Chrome OS vs Windows yang justru menghemat Rp 1,2 triliun karena lisensi OS-nya gratis,” ucap Nadiem.

    Ia menegaskan, “Saya tidak terlibat dalam proses pengadaan, baik harga maupun seleksi vendor. Audit BPKP di 2023/2024 secara lugas tidak menemukan ketidaktepatan atau ketidakwajaran harga. Audit BPK pun tidak ada temuan sama sekali mengenai pengadaan Chromebook.”

  • Fungsi Penting Chrome Device Management (CDM)

    Nadiem menjawab tudingan Chrome Device Management (CDM) yang menempel pada Chromebook tidak berguna. Menurutnya, CDM justru berperan aktif untuk mencegah anak terpapar konten negatif.

    “Kerugian negara sekitar Rp 600 miliar dari lisensi Chrome Device Management (CDM) yang dituduh tidak berguna sangat tidak logis. Apakah masyarakat Indonesia ingin murid dan guru terekspos dengan pornografi, judi online, atau ketagihan gaming?” ujar Nadiem.

    Ia menjelaskan, “CDM memberikan Kementerian full control terhadap penggunaan aplikasi dalam setiap laptop di setiap sekolah. Berkat CDM, tidak diperlukan lagi audit fisik ke sekolah, setiap laptop di setiap sekolah terekam aktivitasnya secara realtime.”

    Menurut Mureks, CDM justru memudahkan auditor untuk memeriksa transparansi dan akuntabilitas dari penggunaan Chromebook. “Untuk pertama kali dalam sejarah Indonesia, pengadaan TIK bisa 100% transparan dan akuntabel. Justru CDM adalah alat paling jitu untuk Aparat Penegak Hukum dan auditor yang bisa mudah melihat apakah pengadaan TIK tepat sasaran dan dimanfaatkan,” ucap Nadiem.

    Ia menandaskan, “Tanpa CDM saya tidak bisa membuktikan bahwa Chromebook dimanfaatkan di lapangan.”

Dakwaan Terhadap Nadiem dan Rekan-rekan

Nadiem didakwa bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.

Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan Nadiem dkk. ini disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem sendiri disebut menerima keuntungan Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.

Terkait keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO. Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan dan proses pengadaan di Kemendikbudristek.

Mureks