Nasional

Mungki Hadipratikto: “Penerimaan Fee Chrisna Damayanto Berhubungan dengan Kebijakan Pertamina”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, pada Senin (5/1/2026). Penahanan ini dilakukan usai penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap Chrisna terkait kasus dugaan suap pengadaan katalis.

Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan terhadap Chrisna Damayanto dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) pada periode tersebut. “Penahanan dilakukan terhadap Saudara CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina Persero periode 2012 sampai dengan 2014,” kata Mungki di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Chrisna Damayanto terlihat keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye khas tahanan dan borgol. Ia didampingi petugas KPK menggunakan kursi roda dan langsung masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK Gedung C1 tanpa memberikan pernyataan kepada awak media. Mureks mencatat bahwa penahanan ini menambah daftar tersangka yang telah ditahan KPK dalam perkara yang sama.

Tiga Tersangka Lain Telah Ditahan

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi, Manajer Operasi PT Melanton Pratama yang juga anak dari Gunardi; serta Alvin Pradipta Adyota, pihak swasta yang merupakan anak dari Chrisna Damayanto.

Kronologi Dugaan Suap

Kasus ini bermula dari dugaan kegagalan PT Melaton Pratama, agen lokal katalis, dalam mengikuti tender di Pertamina karena tidak lolos uji ACE test. Kala itu, PT Melaton Pratama menggunakan nama Albemarle Corp.

Gunardi Wantjik diduga memerintahkan Frederick Aldo Gunardi untuk menghubungi Alvin Pradipta Adyota. Tujuannya adalah meminta Chrisna Damayanto melakukan pengkondisian agar PT Melaton Pratama dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan.

Menanggapi permintaan tersebut, Chrisna Damayanto diduga membuat kebijakan yang menghapus kewajiban lolos uji ACE test. Kebijakan ini kemudian memuluskan PT Melaton Pratama memenangkan tender pengadaan katalis di Kilang Balongan periode 2013-2014. Nilai kontrak pengadaan tersebut mencapai USD 14,4 juta, atau setara dengan Rp 176,4 miliar berdasarkan kurs pada tahun 2014.

Mungki Hadipratikto mengungkapkan, “Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai dengan 2015.”

Ia melanjutkan, “Penerimaan fee tersebut diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Saudara CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina (Persero).”

Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mureks