Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal sebagai Gus Yaqut, serta mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan ini kepada awak media di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (09/01). “Confirm, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang berkaitan dengan tindakan merugikan keuangan negara. Meskipun detail peran keduanya belum diungkap secara rinci, KPK menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Kasus ini berawal dari penambahan 20 ribu kuota haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023. Menurut catatan Mureks, informasi mengenai kuota tambahan ini kemudian diduga dimanfaatkan oleh asosiasi travel haji yang menghubungi pihak Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota.
Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidik KPK menduga adanya upaya dari asosiasi travel haji agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Namun, diduga kuat terjadi rapat yang menyepakati pembagian kuota haji tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Keputusan ini kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menag. KPK masih terus mendalami keterkaitan antara SK tersebut dengan rapat yang diduga telah digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang mendapatkan kuota haji khusus tambahan. Besaran setoran yang dibayarkan bervariasi, berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, bergantung pada skala travel haji tersebut. Uang ini diduga disetorkan melalui asosiasi haji, yang kemudian meneruskannya kepada oknum di Kementerian Agama, termasuk para pejabat hingga pucuk pimpinan.
Hingga saat ini, KPK masih terus memeriksa sejumlah pihak, termasuk PIHK, dan melakukan penyitaan barang bukti yang dibutuhkan untuk kelanjutan penyidikan. Baik Gus Yaqut maupun Gus Alex belum memberikan keterangan resmi terkait status tersangka mereka.






