Bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta yang kesulitan meluangkan waktu untuk mendatangi Kantor Samsat, kini tersedia beragam opsi digital untuk mengecek status pajak. Layanan ini memungkinkan pengecekan dilakukan dari mana saja dan kapan saja, memberikan kemudahan serta efisiensi.
Memanfaatkan teknologi, masyarakat dapat mengakses informasi detail mengenai pajak kendaraan mereka tanpa harus antre. Berikut adalah beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mengecek pajak kendaraan di Jakarta secara daring:
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
1. Melalui Website Samsat DKI Jakarta
- Kunjungi situs resmi Samsat DKI Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cari” atau “Cek Data”.
- Informasi detail mengenai pajak, tanggal jatuh tempo, status pembayaran, dan detail kendaraan akan ditampilkan.
2. Menggunakan Aplikasi Samsat Online Jakarta
- Unduh aplikasi “Samsat Online Jakarta” yang tersedia gratis di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
- Daftarkan akun baru menggunakan alamat email, nomor telepon, dan buat kata sandi.
- Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan” setelah berhasil masuk.
- Masukkan nomor polisi kendaraan yang ingin Anda cek.
- Informasi pajak, tanggal jatuh tempo, dan riwayat pembayaran akan langsung muncul di layar Anda.
3. Melalui Layanan SMS 1717 (Tanpa NIK)
- Buka aplikasi pesan singkat (SMS) di ponsel Anda.
- Ketik format pesan: METRO [spasi] Nomor Polisi (contoh: METRO B1234ABC).
- Kirim pesan tersebut ke nomor 1717.
- Tunggu balasan SMS yang berisi informasi besaran pajak, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran.
- Perlu diperhatikan, layanan SMS ke 1717 umumnya dikenakan tarif SMS normal operator, berkisar antara Rp 500 hingga Rp 1.500.
4. Melalui E-Samsat DKI Jakarta (Website atau Mobile Banking Bank Rekanan)
- Akses layanan E-Samsat melalui situs web bank atau aplikasi mobile banking dari bank rekanan Samsat DKI Jakarta (misalnya Bank DKI, BCA, atau Mandiri).
- Masuk ke menu “E-Samsat” dan pilih opsi “Cek Pajak Kendaraan”.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Informasi pajak, tanggal jatuh tempo, dan detail lainnya akan ditampilkan.
- Melalui layanan ini, Anda juga dapat langsung melanjutkan proses pembayaran pajak secara daring.






