Perbedaan pajak tahunan antara Honda Vario 125 dan Vario 160 cukup signifikan, mencapai Rp 84 ribu. Meskipun berasal dari satu model, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kedua skuter matik ini memiliki rincian yang berbeda.
Perhitungan pajak tahunan ini mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat tahun 2025. DP PKB menjadi dasar utama dalam menentukan besaran pajak tahunan kendaraan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Rincian Pajak Honda Vario 125
Untuk Honda Vario 125, diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) adalah sebesar Rp 14,3 juta. Apabila kendaraan ini terdaftar di wilayah Jakarta, maka akan dikenai tarif PKB sebesar 2 persen untuk kepemilikan pertama.
Berikut adalah rincian perhitungan pajak tahunan untuk Honda Vario 125:
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| PKB Pokok | DP PKB Vario 125 x Tarif PKB | Rp 14,3 juta x 2% = Rp 286 ribu |
| Pajak Tahunan | PKB Pokok + SWDKLLJ | Rp 286 ribu + Rp 35 ribu = Rp 321 ribu |
Rincian Pajak Honda Vario 160
Sebagai perbandingan, Honda Vario 160 memiliki DP PKB yang lebih tinggi. Berdasarkan aturan yang sama, DP PKB untuk Vario 160 tercatat sebesar Rp 18,5 juta. Dengan asumsi kendaraan ini juga terdaftar di Jakarta dengan tarif PKB 2 persen untuk kepemilikan pertama, berikut adalah hitungan pajaknya:
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| PKB Pokok | DP PKB Vario 160 x Tarif PKB | Rp 18,5 juta x 2% = Rp 370 ribu |
| Pajak Tahunan | PKB Pokok + SWDKLLJ | Rp 370 ribu + Rp 35 ribu = Rp 405 ribu |
Dari perhitungan di atas, terlihat bahwa perbedaan pajak tahunan antara Honda Vario 125 dan Vario 160 adalah sebesar Rp 84 ribu. Perlu dicatat bahwa perhitungan ini menggunakan tarif PKB yang berlaku di Jakarta untuk kendaraan kepemilikan pertama, yakni 2 persen. Besaran pajak dapat bervariasi jika kendaraan terdaftar di wilayah lain di luar Jakarta, karena tarif PKB bisa berbeda di setiap daerah.






