Internasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Tetapkan Insentif PPN 0% Pembelian Rumah Baru Sepanjang 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025.

Insentif PPN DTP ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah berlaku sejak tahun 2023, 2024, dan 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Syarat dan Ketentuan PPN DTP 100%

Menurut Mureks, pemberian insentif ini diatur secara rinci dalam PMK 90/2025. “Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” demikian kutipan dari bagian menimbang PMK 90/2025, Senin (5/1/2026).

Insentif PPN DTP 100% berlaku untuk PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang terjadi dalam periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Penyerahan ini dibuktikan dengan penandatanganan akta jual beli oleh pejabat pembuat akta tanah atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Selain itu, penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni juga harus dibuktikan dengan berita acara serah terima yang dilakukan dalam rentang waktu yang sama.

Beberapa syarat utama untuk mendapatkan insentif fiskal PPN DTP ini meliputi:

  • Harga jual rumah paling banyak Rp 5 miliar.
  • Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru.
  • Diserahkan dalam kondisi siap huni.

Pemerintah menanggung PPN sebesar 100% dari PPN yang terutang untuk bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar. Ketentuan ini berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Penting untuk dicatat, insentif ini hanya dapat dimanfaatkan oleh “setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” sebagaimana tertera dalam Pasal 5 PMK 90/2025.

Ketentuan Pembatalan dan Kepemilikan WNA

Apabila transaksi pembelian rumah tapak atau rumah susun dilakukan sebelum 1 Januari 2026 namun kemudian dibatalkan, pembeli tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK ini untuk unit rumah yang sama.

Insentif pembelian rumah ini tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi juga Warga Negara Asing (WNA). Syaratnya, WNA harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing, sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026,” demikian bunyi Pasal 7 PMK tersebut.

Contoh Transaksi dan Faktur Pajak

PMK ini juga menyertakan contoh transaksi dan pembuatan faktur pajaknya. Mureks mencatat bahwa contoh ini penting untuk dipahami pengembang dan pembeli.

Misalnya, Ibu N membeli rumah tapak dengan kode identitas SBY0870312025T003A8 seharga Rp2.000.000.000,00. Pembayaran dilakukan secara tunai bertahap empat kali, masing-masing Rp500.000.000,00, kepada pengembang PT X dari Januari hingga April 2026. Rumah selesai dibangun dan serah terima dilakukan pada Mei 2026.

Atas transaksi tersebut, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembayaran uang muka atau cicilan pertama oleh Ibu N tidak lebih cepat dari 1 Januari 2026.
  2. PPN ditanggung pemerintah diberikan atas PPN terutang untuk pembayaran bulan Januari 2026 sampai dengan bulan April 2026 sebesar 100%.
  3. Untuk setiap pembayaran sebesar Rp500.000.000,00, PT X membuat Faktur Pajak dengan:
    • Kode transaksi 07.
    • Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 11/12 x Rp500.000.000,00 = Rp458.333.333,33.
    • PPN terutang sebesar 12% x Rp458.333.333,33 = Rp55.000.000,00 ditanggung pemerintah.
  4. Faktur Pajak harus mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang dan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR … TAHUN 2025”. Faktur Pajak ini dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2026 sampai dengan Masa Pajak April 2026.
  5. PT X wajib mendaftarkan berita acara serah terima tersebut dalam aplikasi di kementerian terkait atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan, yaitu 30 Juni 2026.
Mureks