Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan penting terkait nasib kasus yang sedang berjalan di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Aturan hukum anyar ini telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1), Supratman menegaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi kondisi transisi ini. Menurut Mureks, banyak pihak menantikan klarifikasi mengenai implementasi hukum baru terhadap perkara yang masih dalam proses penyelidikan atau persidangan.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Masa Transisi dan Petunjuk Hukum
Supratman mengungkapkan bahwa sudah ada surat edaran yang dikeluarkan oleh institusi penegak hukum utama, yakni Kapolri, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung. Surat edaran ini berfungsi sebagai panduan bagi jajaran di bawahnya dalam menangani kasus-kasus yang dimulai sebelum berlakunya UU baru.
“Ini memang harusnya kita jawab lebih awal, dijelaskan lebih awal. Jadi salah satu ketentuan, azas hukum itu kalau ini sudah ada surat edaran Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung sama bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya UU ini,” jelas Supratman.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan prinsip hukum yang berlaku dalam perubahan undang-undang. “Kalau ada perubahan UU, maka kalau ada perubahan adalah yang paling menguntungkan,” ujarnya, merujuk pada asas retroaktif yang menguntungkan terdakwa.
Ia memastikan bahwa meskipun saat ini masih dalam masa transisi, tidak akan ada kendala berarti dalam implementasi di lapangan. “Tapi sekali lagi nanti terkait ini dalam implementasinya kan masih masa transisi, masing-masing baik Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung, sudah mengirimkan surat kepada masing-masing instansi bawahnya baik di Polda, Polres, Kajati, maupun Kajari kemudian Pengadilan Tinggi, Negeri,” papar Supratman.
Supratman juga menegaskan bahwa petunjuk spesifik telah disiapkan untuk kasus-kasus yang sedang berjalan. “Terkait kasus yang berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara lama, itu sudah dibuat petunjuk terhadap hal tersebut,” pungkasnya, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.





