Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan komprehensif terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Penjelasan ini juga mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Dalam keterangannya, Supratman Andi Agtas menyoroti berbagai pasal krusial dalam KUHP baru, termasuk ketentuan yang mengatur tentang perbuatan “kumpul kebo” yang kini dapat dikenakan sanksi pidana. Mureks mencatat bahwa pemberlakuan undang-undang ini telah menjadi perhatian publik luas, terutama terkait pasal-pasal yang menyentuh ranah privat.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Informasi lebih lanjut mengenai detail dan implikasi hukum dari KUHP baru ini telah disampaikan dalam program Closing Bell CNBC Indonesia pada Senin, 5 Januari 2026.






