Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman, menyerahkan barang bukti minyak goreng kemasan sederhana Minyakita yang dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur. Penyerahan ini menyusul temuan Amran saat meninjau Pasar Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (23/12/2025).
Dalam peninjauannya, Amran mendapati Minyakita dijual seharga Rp16.000 per liter di tingkat konsumen, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Ia pun langsung membeli produk tersebut untuk dijadikan barang bukti dan diserahkan ke Polda Jawa Timur guna penelusuran lebih lanjut hingga ke produsen.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Pemerintah Targetkan Produsen, Bukan Pedagang Kecil
Amran menegaskan bahwa pemerintah bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menindak tegas produsen yang melanggar, bukan pedagang eceran kecil di pasaran. “Beras tadi kita pantau, stabil, bahkan cenderung turun. Kemudian, tadi bawang, relatif stabil. Kemudian telur, tadi harganya Rp30.000 per kilo. Sekarang ini ada sedikit naik, yaitu minyak goreng. Harganya itu Rp16.000 per liter. Naik Rp300 daripada HET. Sekarang kami beli di dua tempat. Ini adalah barang bukti, sehingga ini kami serahkan langsung ke Dirkrimsus,” kata Amran dalam keterangan resminya pada Selasa (23/12/2025).
Ia menekankan pentingnya melacak sumber masalah tanpa merugikan pedagang kecil. “Ini harus dilacak, tapi jangan dirugikan penjual eceran. Mereka hanya mendapatkan untung Rp 100-200. Jangan diganggu. Tapi kita cari produsennya, bila betul-betul ada kesengajaan, izinnya dicabut. Dan kami yang tanggung jawab. Kami sudah kerja sama dengan Bapak Kapolri dan Satgas Pangan. Ini barang bukti, saya serahkan, tolong dilacak,” tegas Amran.
Regulasi HET Minyakita
Harga Minyakita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan harga Minyakita di tingkat D1 paling tinggi Rp13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp14.500 per liter. Sementara itu, HET Minyakita di tingkat konsumen adalah Rp15.700 per liter.
“Harga Minyakita Rp15.700, tidak boleh lebih dari itu. Ini sekarang harus ada penindakan. Kita harus cek. Ini produsennya yang kita cek. Jadi kami minta Pak Dirkrimsus, jangan diganggu penjual eceran. Ini sumbernya. Kita produsen terbesar dunia. Kita mensuplai negara lain, masak negara kita harus naik Rp300. Kalau dulu masih imbauan, sekarang ditindak,” tukas Amran.
Amran juga menjamin penyelesaian masalah kenaikan harga minyak goreng dalam waktu dekat. “Minyak goreng, aku pastikan minggu ini selesai. Meski naiknya sedikit, tapi itu jangan. Tidak boleh, karena pemerintah sudah memasang regulasi Rp15.700. Tolong, saudara-saudara pengusaha jangan rugikan petani, tetapi buat konsumen juga tersenyum. Petani bahagia, konsumen tersenyum, pedagang untung. Ayo kita saling menghargai,” ucapnya.
Polda Jatim Akan Selidiki Alur Distribusi
Menanggapi penyerahan barang bukti tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dan menelusuri produsen Minyakita yang terindikasi tidak patuh aturan. Ia sepakat bahwa kenaikan harga pangan pokok strategis tidak boleh terjadi.
“Saya akan cek di lapangan bahwa ada beberapa item yang masih ada kenaikan. Jadi Pak Menteri sudah arahkan saya untuk segera menidaklanjuti. Nanti kita akan selidiki,” kata Roy. Ia menambahkan, penelusuran akan fokus pada alur distribusi. “Artinya asal-usul barangnya dari mana sampai harga melebihi Rp 300 dari HET. Kita akan telusuri alur barangnya. Si penjual itu sudah ambil dari mana. Kemudian nanti pada produsen terakhirnya di mana,” ujarnya.






