Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan tidak mempermasalahkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Supratman menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan hak konstitusional warga negara.
“Ya nggak apa-apa, tadi kan sesuai dengan penjelasan kami kemarin. Itu hak konstitusional masyarakat untuk menguji sebuah peraturan yang dirasa ada hak-hak yang dilanggar dan itulah wujud sebagai kita sebagai negara demokrasi,” kata Supratman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Ia menambahkan, pemerintah selalu patuh dan menjalankan setiap putusan yang dikeluarkan oleh MK. Menurutnya, proses pengujian pasal-pasal KUHP baru ini justru merupakan hal yang positif bagi bangsa.
“Menurut saya itu, kita tunggu saja prosesnya. Nggak ada masalah, justru itu baik buat bangsa ini. Memang kan harus dijalankan. Apa yang pemerintah tidak jalankan dalam putusan MK? Kan dijalankan toh,” ujarnya.
Mureks mencatat bahwa setidaknya ada enam gugatan terkait KUHP baru yang telah teregistrasi di situs resmi MK sejak 29 Desember 2025. Gugatan-gugatan tersebut mencakup berbagai pasal kontroversial, antara lain:
- Pasal menghasut agar orang tidak beragama.
- Pasal menyerang martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Pasal perzinaan (zina).
- Pasal terkait hukuman mati.
KUHP baru ini sendiri telah disahkan sejak tahun 2023 dan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.






