Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan baru terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Kebijakan ini akan berlaku sepanjang tahun 2026 dan bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Mureks mencatat bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Dalam pertimbangan aturan tersebut, disebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah. “Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025.
Insentif PPh Pasal 21 ini secara spesifik menyasar pekerja di lima sektor usaha. Sektor-sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu.
Syarat Penerima Insentif PPh Pasal 21
Bagi pegawai tetap, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menerima insentif ini. Mereka wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto tetap dan teratur yang diterima tidak boleh lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, syaratnya adalah menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. Penting juga dicatat, baik pegawai tetap maupun tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada periode sebelumnya.
Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut juga menegaskan bahwa penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
Secara administrasi, pajak atas gaji pekerja yang memenuhi syarat akan tetap dipotong. Namun, pajak yang telah dipotong tersebut akan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja. Dengan demikian, insentif ini tidak akan mengurangi penghasilan bersih yang diterima oleh pekerja.






