Tahun 2026 menjadi penanda penting dalam sejarah hukum Indonesia, khususnya di bidang pidana. Setelah sekian lama, sistem hukum pidana nasional akhirnya tidak lagi bertumpu pada warisan kolonial. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sebagai landasan hukum pidana materiil, disusul oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai landasan hukum pidana formil.
Namun, di tengah euforia pembaharuan ini, muncul pertanyaan krusial: apakah perubahan besar ini benar-benar siap dijalankan, atau justru akan membuka babak ketidakpastian baru dalam penegakan hukum?
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Regulasi Turunan yang Tertinggal: Bom Waktu Ketidakpastian Penegakan Hukum
Persoalan mendasar pertama terletak pada regulasi turunan dari KUHP dan KUHAP. Kedua undang-undang ini membutuhkan penjabaran lebih lanjut melalui perundang-undangan di bawahnya. Tanpa instrumen-instrumen pelaksana ini, banyak norma dalam KUHP dan KUHAP berisiko menggantung, sulit diterjemahkan ke dalam praktik di lapangan.
Hingga saat ini, sejumlah aturan turunan tersebut belum tersedia atau belum jelas arah pengaturannya. Padahal, regulasi inilah yang seharusnya menjelaskan mekanisme teknis, batas kewenangan, pola koordinasi antarlembaga, serta standar penerapan hukum. Sebagai contoh, aturan pelaksana dari bentuk pidana pada KUHP, khususnya pelaksanaan pidana kerja sosial, hingga kini belum memiliki kejelasan. Kondisi ini secara langsung mendorong ketidakpastian hukum.
Lebih mengkhawatirkan lagi, masa transisi menuju pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak disiapkan secara serius. Perubahan besar ini seolah diasumsikan dapat berjalan otomatis. Faktanya, sistem peradilan pidana melibatkan banyak institusi dengan budaya kerja dan kapasitas yang berbeda-beda. Tanpa peta jalan transisi yang jelas, potensi kesulitan teknis hampir pasti terjadi. Masyarakat berhadapan dengan aturan baru, sementara aparat penegak hukum sendiri belum sepenuhnya memiliki pedoman yang seragam. Dalam kondisi seperti ini, hukum mudah berubah menjadi arena coba-coba, mengikis kepercayaan publik terhadap negara hukum.
Ketika Pembaharuan Hukum Pidana Tidak Berpihak pada Lingkungan
Isu lingkungan hidup dan perusakan di sektor sumber daya alam menjadi ruang paling rentan terhadap tindakan represif hukum pidana. Dalam praktiknya, hukum lebih sering hadir bukan untuk melindungi ekosistem dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, melainkan untuk meredam perlawanan warga.
Pembela lingkungan, masyarakat adat, petani, mahasiswa, hingga pendamping hukum kerap diposisikan sebagai pelaku kejahatan ketika mereka menyuarakan penolakan atas tambang, perkebunan skala besar, atau proyek ekstraktif lainnya. Protes dipersempit maknanya menjadi pelanggaran hukum, sementara substansi kerusakan lingkungan justru tersingkir dari ruang peradilan.
Ironisnya, dalam banyak kasus yang sama, pelaku perusakan lingkungan berskala besar dan korporasi justru jarang tersentuh pertanggungjawaban pidana yang efektif. Proses hukum berhenti di sanksi administratif, denda ringan, atau bahkan tidak berjalan sama sekali. Ketimpangan ini memperlihatkan masalah struktural dalam sistem peradilan pidana: hukum bekerja cepat dan keras terhadap warga, tetapi lamban dan lunak terhadap kekuatan modal. Ketika hukum pidana seharusnya menjadi instrumen ultimum remedium untuk kejahatan serius, ia justru berubah menjadi alat kontrol sosial terhadap kelompok rentan.
Dalam konteks pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2026, situasi ini menjadi ujian nyata arah reformasi hukum pidana Indonesia. Tanpa pembenahan serius pada hukum acara, standar pembuktian, serta keberpihakan pada perlindungan hak asasi dan keadilan ekologis, perubahan undang-undang hanya akan mengganti pasal tanpa mengubah praktik. Risiko terbesarnya jelas: kriminalisasi di sektor lingkungan hidup tidak berhenti, tetapi dilegitimasi dengan wajah hukum yang baru. Jika ini terjadi, reformasi hukum pidana gagal menjawab persoalan paling mendasar.
Menempatkan Hukum Acara sebagai Penjamin Hak Asasi
Kegagalan menempatkan hukum acara pidana sebagai penjamin perlindungan hak asasi manusia akan berdampak serius pada arah penegakan hukum pidana ke depan. Hukum acara pidana sejatinya tidak hanya mengatur prosedur teknis penyidikan dan persidangan, tetapi juga berfungsi sebagai pagar yang membatasi penggunaan kekuasaan negara terhadap warga. Ketika fungsi ini melemah, yang terancam bukan hanya kepastian hukum, melainkan juga martabat manusia itu sendiri.
Kelompok rentan, seperti perempuan dan anak, akan menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya. Dalam praktik sehari-hari, mereka sering berada pada posisi yang tidak seimbang ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum: minim pendampingan, rentan terhadap tekanan, dan kerap tidak memahami sepenuhnya hak-haknya. Tanpa jaminan hukum acara yang sensitif terhadap kerentanan tersebut, proses pidana berpotensi melanggengkan ketidakadilan, alih-alih mengoreksinya.
Di titik inilah bahaya terbesar mengintai. Hukum acara pidana dapat bergeser fungsi: dari instrumen perlindungan menjadi alat legitimasi kekuasaan negara. Prosedur tetap berjalan, sidang tetap digelar, putusan tetap dibacakan, tetapi keadilan substantif justru menjauh. Legalitas dipertahankan, sementara keadilan dikorbankan. Ketika ini terjadi, negara hukum berubah menjadi negara prosedur di mana yang penting bukan lagi kebenaran dan perlindungan hak, melainkan kepatuhan formal terhadap aturan.
Tantangan Terbesar Ada pada Manusia, bukan Pasalnya
Perubahan KUHP dan KUHAP bukanlah jaminan tunggal dari keberhasilan sistem hukum pidana nasional. Menurut Mureks, mentalitas penegak hukum, kapasitas institusi, dan budaya hukum adalah tantangan sesungguhnya yang harus dihadapi. Tanpa pelatihan yang memadai, pedoman teknis yang jelas, serta pengawasan yang kuat, KUHP dan KUHAP baru hanya akan menjadi teks hukum yang indah, tetapi asing dalam praktik. Hukum di Indonesia sudah terlalu sering mencatat kegagalan semacam ini.
Salah satu kekhawatiran publik adalah potensi penggunaan pasal-pasal tertentu secara berlebihan. Dalam konteks demokrasi yang masih rapuh, hukum pidana sering kali tidak berdiri netral. Ia bisa menjadi alat perlindungan, tetapi juga alat pembungkaman. Tanpa kesiapan KUHAP yang menjamin hak tersangka, terdakwa, dan korban secara seimbang, KUHP baru berisiko memperkuat kepastian kekuasaan, bukan kepastian hukum. Padahal, esensi hukum pidana modern seharusnya adalah pembatasan kekuasaan negara, bukan perluasannya.




