Ekonomi digital global terus berkembang pesat, membawa serta inovasi dan efisiensi, namun juga menghadirkan kompleksitas baru dalam sistem perpajakan. Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian banyak negara adalah bagaimana memungut pajak secara adil dari perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi lintas batas tanpa kehadiran fisik yang signifikan.
Tantangan Pemungutan Pajak di Era Digital
Fenomena transaksi lintas batas yang dilakukan oleh perusahaan digital seringkali menyulitkan otoritas pajak untuk menentukan yurisdiksi dan dasar pengenaan pajak yang tepat. Model bisnis digital yang tidak memerlukan kantor fisik atau aset berwujud di setiap negara tempat mereka memperoleh pendapatan, menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik penghindaran pajak.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau penggerusan basis pajak dan pengalihan keuntungan menjadi sangat relevan dalam konteks ini. Perusahaan multinasional digital dapat mengalihkan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah, sehingga mengurangi kewajiban pajak mereka di negara tempat pendapatan sebenarnya dihasilkan. Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan domestik yang tunduk pada aturan pajak konvensional.
Peluang dan Solusi Pajak Digital
Meskipun tantangan yang ada tidak sedikit, ekonomi digital juga membuka peluang besar bagi peningkatan penerimaan negara melalui penerapan pajak digital yang efektif. Berbagai negara dan organisasi internasional, seperti OECD, telah berupaya merumuskan kerangka kerja pajak digital yang lebih komprehensif dan adil. Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah konsep “kehadiran ekonomi signifikan” atau pajak atas layanan digital (DST).
Penerapan pajak digital diharapkan dapat memastikan bahwa perusahaan-perusahaan raksasa teknologi membayar bagian pajak yang adil di negara tempat mereka memperoleh keuntungan dari pengguna. Ini tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan lapangan bermain yang lebih setara antara perusahaan digital global dan pelaku usaha lokal. Kolaborasi internasional menjadi kunci untuk mencapai konsensus global dan menghindari fragmentasi aturan pajak yang dapat menghambat perdagangan digital.






