Drama panjang rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan Atalia Praratya akhirnya mencapai titik akhir. Setelah 29 tahun mengarungi bahtera pernikahan, pasangan ini resmi bercerai menyusul gugatan yang diajukan oleh Atalia.
Putusan perceraian ini ditetapkan oleh Pengadilan Agama Bandung setelah melalui serangkaian persidangan yang menyita perhatian publik. Usai putusan resmi, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas dinamika yang terjadi.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Ridwan Kamil Akui Tanggung Jawab dan Komitmen Bersama
“Ini harus kami hadapi secara dewasa dan bertanggung jawab,” ujar Ridwan Kamil, menanggapi keputusan pahit tersebut pada Jumat, 09 Januari 2026.
Sementara itu, terkait status anak, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menjelaskan bahwa Arkana Aidan Misbach, anak adopsi pasangan tersebut, tidak termasuk dalam putusan hak asuh. Menurut Debi, Arkana masih berstatus sebagai anak negara.
- Arkana Aidan Misbach: Tidak masuk dalam putusan hak asuh karena statusnya anak negara.
- Ridwan Kamil dan Atalia Praratya hanya memiliki izin asuh (foster care), bukan adopsi penuh.
Debi menambahkan, dalam gugatan cerai yang diajukan, hanya tercantum nama anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra.
“Di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Yang ada di dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih untuk diasuh oleh Ibu Atalia,” jelas Debi di Bandung, Kamis.
Meskipun demikian, kedua belah pihak, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, tetap berkomitmen untuk mengasuh Arkana secara bersama-sama. Catatan Mureks menunjukkan, kesepakatan ini merupakan wujud prioritas terhadap kepentingan dan kesejahteraan anak.
“Untuk Arkana, sistem pengasuhannya dilakukan bersama. Terkait teknis pembagian waktu, nanti akan diatur berapa hari bersama Pak Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” imbuh Debi.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, turut mengonfirmasi bahwa kesepakatan hak asuh Camillia Laetitia Azzahra (Zara) yang jatuh kepada ibunya telah disetujui oleh kedua belah pihak selama proses persidangan. “Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Ikhwan.






