Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengambil langkah progresif dalam mewujudkan transparansi anggaran. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah desa diwajibkan untuk mempublikasikan informasi penggunaan anggaran mereka melalui media sosial masing-masing. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi publik.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menegaskan instruksi tersebut pada Jumat (9/1/2026) di Purwakarta. “Semuanya harus mulai mengumumkan informasi APBD dan APBDes di media sosial masing-masing,” kata Saepul Bahri Binzein, dikutip dari Antara. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta pemerintah kabupaten/kota hingga desa membuka penggunaan anggaran kepada publik, termasuk dana desa.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Instruksi gubernur itu kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026. Surat edaran ini mengatur tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Dokumen ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, serta seluruh Kepala Desa se-Purwakarta.
Menurut catatan Mureks, kebijakan ini merupakan bagian integral dari upaya Pemkab Purwakarta untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah dan desa.
Lima Poin Penting dalam Surat Edaran Bupati
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Purwakarta menekankan lima poin utama yang wajib dilaksanakan:
- Seluruh perangkat daerah diminta menyebarluaskan informasi APBD dan Program Prioritas Daerah Tahun 2026, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun 2025. Publikasi dilakukan melalui website resmi Pemkab Purwakarta dan media sosial resmi masing-masing perangkat daerah agar mudah diakses masyarakat.
- Publikasi informasi anggaran harus dilakukan secara berkala, minimal pada setiap awal triwulan dan setelah pergeseran atau perubahan APBD. Penyajian informasi diharapkan menggunakan format yang ramah pengguna, seperti infografis, video penjelasan, dan dashboard interaktif untuk meningkatkan literasi anggaran publik.
- Perangkat daerah diminta menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring, atau saluran pengaduan yang terintegrasi dengan aplikasi SP4N-LAPOR. Ini berfungsi sebagai sarana penyaluran aspirasi dan pengawasan publik terhadap pelaksanaan APBD.
- Hasil publikasi serta capaian partisipasi masyarakat wajib dilaporkan kepada Bupati Purwakarta paling lambat tujuh hari kerja setelah berakhirnya setiap triwulan.
- Khusus bagi pemerintah desa, Kepala Desa diinstruksikan untuk menyebarluaskan informasi APBDes, program pembangunan desa Tahun 2026, serta saldo kas desa Tahun 2025 melalui media sosial resmi desa secara berkala dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





