Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengungkap kelemahan besar dalam tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berlaku selama ini. Ia menyoroti regulasi sebelumnya yang disebut menyimpan banyak celah, menyebabkan devisa hasil ekspor yang seharusnya memperkuat cadangan negara justru hanya “numpang lewat” sebelum kembali mengalir ke luar negeri dalam hitungan jam.
Pernyataan tegas ini disampaikan Purbaya saat membeberkan progres revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE. Menurutnya, draf revisi PP tersebut telah dikirim ke Istana beberapa minggu lalu dan bahkan telah ditandatangani Presiden pada akhir pekan sebelumnya. Aturan ini kini tinggal menunggu tahap pengundangan dan siap diterapkan dalam waktu dekat.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
“Secara substansi sudah clear. Tinggal keluar saja,” ujar Purbaya, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengelolaan devisa ekspor.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah kewajiban penempatan DHE sumber daya alam (SDA) hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini bertujuan agar pemerintah memiliki kontrol yang lebih kuat dan transparan terhadap aliran devisa, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi perekonomian nasional.
Purbaya kemudian membeberkan data yang mencengangkan terkait cadangan devisa dan surplus perdagangan. Catatan Mureks menunjukkan, cadangan devisa Indonesia pada akhir 2024 tercatat sekitar USD155,7 miliar. Setahun kemudian, di akhir Desember 2025, angkanya hanya naik tipis menjadi USD156,5 miliar, atau bertambah sekitar USD0,8 miliar saja.
Padahal, pada periode yang sama, surplus neraca perdagangan Indonesia mencapai USD38,5 miliar. “Ini yang aneh,” tegas Purbaya. “Surplus perdagangan besar, tapi dampaknya ke cadangan devisa hampir tidak terasa.”
Kondisi ini memperkuat kecurigaan pemerintah bahwa aturan DHE lama terlalu longgar. Dana hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, namun tidak bertahan lama. Dalam waktu singkat, bahkan hitungan jam, dana tersebut kembali mengalir keluar, baik melalui berbagai instrumen keuangan maupun skema lain yang sulit dikontrol.
Dengan revisi aturan DHE, pemerintah berharap dapat melihat dampak riil dari surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam kondisi yang lebih normal. Artinya, setelah memperhitungkan arus modal keluar (capital outflow), devisa ekspor tetap memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan ekonomi nasional.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata soal administrasi perbankan, melainkan bagian dari strategi besar menjaga stabilitas sistem keuangan. Jika cadangan devisa kuat dan likuiditas terjaga, maka pasar keuangan akan lebih stabil, tekanan terhadap rupiah berkurang, dan kepercayaan investor meningkat.
“Kalau devisa kita cukup, pasar finansial lebih tenang, dan nilai tukar rupiah juga akan lebih baik ke depan,” ujarnya optimistis.






