Mujtahid merupakan tokoh sentral dalam pengembangan hukum Islam. Sosok ini memiliki tanggung jawab besar dalam menetapkan hukum melalui ijtihad, terutama saat sumber Al-Qur’an maupun hadis tidak memuat jawaban langsung. Mujtahid memiliki peranan penting dalam menjaga keotentikan dan keluwesan hukum Islam di tengah dinamika kehidupan umat.
Pengertian Mujtahid dalam Ilmu Fikih
Secara sederhana, mujtahid adalah ahli hukum Islam yang memiliki kemampuan mendalam dalam menafsirkan Al-Qur’an dan hadis. Sosok ini dipercaya untuk memberikan solusi hukum atas persoalan baru yang tidak terjawab secara eksplisit dalam nash.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Mujtahid menjadi penentu dalam merumuskan hukum yang tepat sesuai kebutuhan umat. Mereka menggunakan metode ijtihad, yakni upaya intelektual untuk menggali hukum berdasarkan dalil syar’i. Hal ini memastikan hukum Islam selalu relevan mengikuti perkembangan zaman.
Menurut jurnal Pengertian dan Syarat Mujtahid dalam Ilmu Fikih dan Perkembangannya Diri Masa ke Masa karya Abdul Latif Khan dkk, “mujtahid berperan sebagai pelopor yang menjaga kesinambungan hukum Islam dengan berlandaskan kaidah yang jelas dan argumentasi kuat.”
Syarat Menjadi Mujtahid
Seorang mujtahid wajib menguasai ilmu-ilmu pokok seperti tafsir, hadis, usul fikih, dan bahasa Arab. Tak kalah penting, ia harus memiliki integritas moral serta ketajaman berpikir dalam mengambil keputusan.
Penguasaan fikih menjadi modal utama mujtahid agar dapat memahami dan menerapkan prinsip halal-haram secara tepat. Keahlian ini membantu mereka memastikan setiap keputusan sesuai dengan maqasid syariah, yakni tujuan utama syariat.
Mureks mencatat bahwa syarat mujtahid sangat ketat. Hal ini penting agar hukum yang dihasilkan benar-benar kredibel dan dapat dijadikan rujukan umat, sebagaimana ditekankan oleh Abdul Latif Khan dkk dalam jurnal yang sama, “syarat mujtahid sangat ketat agar hukum yang dihasilkan benar-benar kredibel dan dapat dijadikan rujukan umat.”
Ijma Mujtahid: Konsensus Hukum Islam
Ijma mujtahid merujuk pada kesepakatan para mujtahid atas suatu hukum setelah melakukan ijtihad bersama. Konsep ini menjadi salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan hadis.
Ijma memberikan kepastian hukum bagi umat Islam, terutama dalam isu halal living. Lewat ijma, keputusan hukum menjadi kuat dan diakui secara luas oleh seluruh lapisan umat. Selain itu, ijma mujtahid adalah bentuk kolektif ijtihad yang menjadi penegas legalitas hukum dalam tradisi fikih Islam.
Relevansi Mujtahid di Era Modern
Pada masa klasik, mujtahid sangat dihormati karena kemampuannya merumuskan hukum baru. Saat ini, peran mereka tetap dibutuhkan, meskipun tantangan dan konteks sosial semakin kompleks.
Peran mujtahid menjadi semakin penting dalam era modern, khususnya untuk memastikan prinsip halal living tetap terjaga mengikuti perubahan zaman dan teknologi. Mereka menjadi penentu arah hukum yang adaptif dan tetap berpijak pada nilai syariat.
Kesimpulan
Mujtahid memiliki peran kunci dalam menjaga ketepatan hukum Islam serta memastikan prinsip halal living tetap relevan. Melalui syarat ketat, keilmuan mendalam, dan proses ijma, mujtahid menjadi pilar utama dalam menentukan hukum bagi umat Islam. Oleh karena itu, memahami peran dan syarat mujtahid penting agar hukum Islam terus adaptif dalam kehidupan modern.






