Nasional

Memahami Bidah dalam Islam: Pengertian, Hukum, dan Pembagiannya Menurut Ulama

Bidah, sebuah istilah yang kerap menjadi sorotan dalam kehidupan beragama umat Islam, merujuk pada praktik ibadah yang berkembang di masyarakat tanpa dasar syariat. Memahami pengertian, hukum, serta jenis-jenisnya menjadi krusial untuk menjaga kemurnian ajaran agama.

Apa yang Dimaksud dengan Bidah?

Konsep bidah dalam Islam memiliki sejarah dan aturan tersendiri. Pemahaman yang jelas akan membantu menghindari kekeliruan dalam beribadah. Menurut buku Bid’ah: Pengertian, Macam dan Hukumnya karya Syeikh Dr. Shaleh Al-Fauzan, bidah merupakan istilah yang wajib dipahami oleh setiap Muslim.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Dalam Islam, bidah berarti mengada-adakan sesuatu yang baru dalam urusan agama. Artinya, suatu amalan atau praktik yang tidak memiliki dasar atau contoh dari Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Segala sesuatu yang menambah atau mengurangi aturan agama disebut bidah.

Istilah bidah sendiri berasal dari kata Arab “bada’a” yang berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. Dalam praktik keagamaan, istilah ini digunakan untuk menandai tindakan atau inovasi yang tidak pernah dilakukan atau diajarkan Rasulullah SAW.

Mureks mencatat bahwa setiap amalan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam urusan agama tergolong bidah, sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Dr. Shaleh Al-Fauzan.

Apakah Bidah Itu Haram?

Banyak umat Islam bertanya tentang hukum bidah dan bagaimana sikap yang tepat terhadapnya. Hukum bidah menjadi perdebatan di kalangan ulama, namun sumber-sumber utama agama memberikan penekanan khusus pada persoalan ini.

Mayoritas ulama sepakat bahwa bidah dalam urusan ibadah adalah perbuatan terlarang. Mereka menilai bidah sebagai sesuatu yang harus dijauhi karena berpotensi merusak kemurnian ajaran agama. Namun, sebagian ulama membedakan bidah pada urusan dunia dan ibadah.

Al-Qur’an dan hadis memuat peringatan keras tentang bidah. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa setiap perkara baru dalam agama yang tidak berasal dari ajarannya adalah tertolak. Larangan ini bertujuan menjaga orisinalitas dan kemurnian ibadah umat Islam.

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim No. 1718).

Segala amalan baru yang menyangkut syariat tanpa dasar dari Al-Qur’an dan Sunnah disebut sebagai bidah dan tidak diterima oleh Allah SWT. Penjelasan ini menegaskan betapa pentingnya landasan syariat dalam setiap ibadah.

Bid’ah Ada 2, Apa Saja Jenisnya?

Pembagian bidah dalam Islam bertujuan memudahkan pemahaman umat terhadap praktik yang benar dan yang salah. Bidah dibagi menjadi dua jenis utama, masing-masing memiliki karakteristik tersendiri.

Bid’ah Hakikiyah (Asli)

Bid’ah hakikiyah adalah segala hal baru dalam agama yang sama sekali tidak memiliki dasar dari Al-Qur’an, Sunnah, ijma, atau qiyas. Jenis bidah ini jelas dianggap tertolak dalam agama karena tidak ada pijakan sama sekali dalam sumber syariat.

Bid’ah Idhafiyah (Tambahan)

Bid’ah idhafiyah merupakan amalan yang sebagian unsurnya ada dalam syariat, namun dilakukan dengan cara, waktu, atau bentuk yang tidak pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW. Jadi, meskipun dasarnya benar, caranya yang salah menjadikannya bidah.

Contoh bidah hakikiyah seperti menambah bacaan dalam shalat yang tidak diajarkan Nabi. Sedangkan bidah idhafiyah misalnya memperbanyak zikir dengan cara atau waktu tertentu yang tidak ada tuntunannya. Pemahaman ini penting agar tidak terjebak pada kebiasaan yang salah.

Menurut buku Bid’ah: Pengertian, Macam dan Hukumnya karya Syeikh Dr. Shaleh Al-Fauzan, membedakan dua jenis bidah membantu umat Islam mengambil sikap hati-hati dalam menjalankan ibadah. Penjelasan ini memberikan panduan agar setiap Muslim selalu merujuk pada syariat yang benar.

Membentengi Halal Living dari Praktik Bidah

Memahami bidah sangat penting dalam menjalani kehidupan halal. Pengetahuan ini menjadi fondasi agar setiap amalan tetap sesuai dengan tuntunan agama. Dengan memahami pengertian, hukum, dan pembagian bidah, setiap aktivitas ibadah dapat terjaga kemurniannya.

Seorang Muslim perlu bersikap selektif dan teliti terhadap setiap amalan baru yang muncul di masyarakat. Dengan demikian, praktik halal living dapat diterapkan secara konsisten dan selaras dengan ajaran Islam.

Referensi penulisan: m.kumparan.com

Mureks