Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, menyatakan bahwa pernyataan komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukan standup comedy bertajuk ‘Mens Rea’ tidak memenuhi unsur pidana. Penilaian ini disampaikan Maria menyusul adanya laporan masyarakat terhadap Pandji ke Polda Metro Jaya.
Maria menjelaskan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Pandji tidak dapat diproses. Hal ini merujuk pada Pasal 433 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang secara spesifik mengatur bahwa objek pencemaran hanyalah individu, bukan organisasi kemasyarakatan.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
“Menurut pandangan saya, Pandji tidak dapat diduga melakukan tindak pidana karena yang menjadi objek pasal pencemaran hanyalah individu,” ujar Maria saat dihubungi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Lebih lanjut, Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini juga menyoroti laporan terkait dugaan penghinaan agama. Menurutnya, unsur pidana pada dugaan penistaan agama tidak terpenuhi karena tidak adanya maksud atau niat jahat (mens rea) dari pernyataan Pandji. Dengan demikian, Maria menilai tidak ada unsur pidana yang bisa diproses dari pertunjukan komika tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari masyarakat terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menjelaskan, laporan yang diterima pada Kamis, 8 Januari 2026, tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama. Catatan Mureks menunjukkan, laporan ini merujuk pada pernyataan Pandji dalam pertunjukan komedi tunggalnya ‘Mens Rea’.





