Tren

KPK Pastikan Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Lampaui Rp100 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji akan melampaui angka Rp100 miliar. Dana tersebut berasal dari berbagai biro perjalanan haji yang terlibat dalam perkara ini.

“Saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar dan masih akan terus bertambah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Budi menjelaskan, angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat mengingat masih ada sejumlah biro haji yang belum menyerahkan uang yang diduga berkaitan dengan kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dua Tersangka Ditetapkan

Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada Jumat (9/1) telah menetapkan dua tersangka dari tiga orang yang sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Sebelumnya, catatan Mureks menunjukkan, KPK mulai mengumumkan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada tanggal yang sama, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Sorotan DPR Terhadap Kuota Haji

Selain penanganan oleh KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga sebelumnya telah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Poin utama yang menjadi perhatian pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Mureks