Berita

Mahkamah Konstitusi Perpanjang Masa Tugas Tiga Anggota MKMK Hingga Akhir 2026, Suhartoyo Apresiasi Kinerja

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memperpanjang masa tugas tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) hingga 31 Desember 2026. Keputusan ini diumumkan setelah pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu, 07 Januari 2026.

Ketiga anggota MKMK yang kembali dilantik adalah I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri. Ketiganya diketahui telah mengemban jabatan tersebut sejak tahun 2024.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Apresiasi Ketua MK terhadap Kinerja MKMK

Dalam sambutannya, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi para anggota MKMK. “Pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat kepada para anggota MKMK dan terima kasih sebanyak-banyaknya atas pengabdian, dedikasi yang sudah dijalankan selama ini, terutama di tahun 2025 dan sebelumnya 2024,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menekankan pentingnya peran MKMK dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi MK. Menurutnya, tanpa pengawasan yang dilakukan oleh MKMK, kepercayaan masyarakat tidak akan dapat terbangun dengan baik.

“Karena tanpa peran serta MKMK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing-masing, tanpa saling intervensi, saya kira keutuhan public trust atau kepercayaan publik itu juga tidak bisa terbangun,” jelas Suhartoyo, seperti pantauan Mureks di lokasi.

Lebih lanjut, Suhartoyo juga mengapresiasi keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh MKMK. Meskipun terkadang terasa “pahit” bagi para hakim MK, ia memandang hal tersebut sebagai “obat” yang dibutuhkan untuk perbaikan di masa mendatang.

“Terima kasih untuk tugas-tugas yang sudah dilakukan dan kami apresiasi dengan keputusan-keputusan yang sudah dikeluarkan MKMK yang tidak lain, meskipun itu dari sisi tertentu itu pahit bagi kami bagi hakim MK, tapi saya kira kalau dilihat secara utuh itu justru memberikan obat pada kami untuk ke depannya bisa lebih korektif dan lebih menjalankan tanggung jawab secara lebih maksimal,” pungkasnya.

Sebelumnya, MKMK juga sempat menjadi sorotan publik terkait isu ijazah palsu yang melibatkan Arsul Sani. Dalam kasus tersebut, MKMK menyatakan Arsul Sani tidak melanggar kode etik.

Mureks