Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 85 hakim sepanjang tahun 2025. Penjatuhan sanksi ini merupakan hasil dari pemrosesan ribuan aduan terkait kinerja hakim yang diterima oleh MA.
Berdasarkan data Badan Pengawasan MA, total 5.550 pengaduan telah diterima sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, 4.130 pengaduan atau 74,41 persen telah selesai diproses.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Sedangkan sisanya sebanyak 1.420 pengaduan masih dalam proses penyelesaian,” ujar Ketua MA Sunarto dalam acara refleksi MA 2025 di Gedung MA, Selasa (30/12/2025).
Dari seluruh proses penanganan aduan tersebut, sebanyak 192 orang dijatuhi sanksi disiplin. Sunarto merinci, “85 orang hakim dan 107 orang aparatur kepaniteraan, kesekretariatan, dan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri).”
Jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan bervariasi, meliputi sanksi berat untuk 45 orang, sanksi sedang untuk 46 orang, dan sanksi ringan untuk 101 orang.
Sanksi Berdasarkan Rekomendasi Komisi Yudisial
Pada kesempatan yang sama, Sunarto juga memaparkan mengenai sanksi terhadap hakim yang berasal dari usulan Komisi Yudisial (KY). Sepanjang 2025, MA menerima 36 usulan dari KY, yang berujung pada penjatuhan hukuman disiplin terhadap 61 hakim.
Dari total usulan tersebut, sembilan berkas telah ditindaklanjuti, 17 berkas tidak dapat ditindaklanjuti, dan 10 berkas lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
“Adapun hasil dari tindak lanjut yang telah rampung, terdapat 12 orang hakim yang dikenakan hukuman disiplin berdasarkan rekomendasi Komisi Yudisial,” jelas Sunarto.
Ia menambahkan, “Sedangkan 27 orang hakim yang tidak dapat dijatuhi sanksi sebab menyangkut materi pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial dan substansi atau pertimbangan hukum putusan hakim.”
Sunarto menerangkan, sesuai Pasal 15 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012, dalam pengawasan, MA dan KY tidak berwenang menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis serta substansi putusan hakim.
Lebih lanjut, Pasal 16 dalam peraturan yang sama mengatur bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama 02 Tahun 2012, yang merupakan implementasi prinsip disiplin tinggi dan profesional, dilakukan oleh Mahkamah Agung, atau bersama Komisi Yudisial jika ada usulan pemeriksaan bersama dari KY.
“Pengawasan tidak dimaknai sebagai ajang untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme pembinaan,” tegas Sunarto.
Ia menyimpulkan, “Pengawasan ditempatkan sebagai instrumen korektif dan preventif yang bertujuan menjaga marwah peradilan, serta memastikan setiap hakim dan aparatur peradilan tetap berada pada rel integritas, profesionalitas, dan etika jabatan.”





