Seorang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Mahpudin, melakukan aksi walk out di tengah persidangan pada Kamis, 8 Januari 2026. Tindakan ini menyebabkan jalannya persidangan terhenti dan memicu reaksi keras dari Mahkamah Agung (MA) yang langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap Mahpudin.
Aksi Mahpudin tersebut, menurut informasi yang beredar, merupakan bentuk protes terhadap ketimpangan kesejahteraan yang dialami oleh hakim ad hoc. Mureks mencatat bahwa insiden ini mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. Dalam jumpa pers di gedung MA, Jakarta, Yanto menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
“Bahwa terhadap informasi tindakan walkout pada sidang berlangsung yang dilakukan oleh hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Mahkamah Agung memandang hal tersebut telah mengganggu pelayanan pengadilan kepada para pencari keadilan,” ujar Yanto, Kamis (8/1/2026).
Yanto menambahkan, MA menilai tindakan Mahpudin sebagai bentuk ketidakprofesionalan. “Oleh karena itu, tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tidak profesional,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Mahkamah Agung telah mengambil langkah konkret. “Mahkamah Agung telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda untuk membentuk tim untuk memeriksa yang bersangkutan,” pungkas Yanto.






