JAKARTA, Mureks – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Mhd. Diky Haryanto (32), seorang pria asal Serdang Bedagai. Diky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Lisa Putri, dan penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat permanen pada mertuanya, Suyati.
Putusan MA Nomor 2182 K/Pid/2025 ini memperberat vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Pengadilan Tinggi Medan, yakni pidana penjara seumur hidup. Majelis Hakim Kasasi menilai pengadilan sebelumnya telah salah dalam penerapan hukum terkait penjatuhan pidana.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Kronologi Peristiwa Tragis di Serdang Bedagai
Dalam pertimbangannya, MA menyoroti perbuatan Diky yang membawa senjata tajam dan menyerang istri serta mertuanya. Peristiwa keji ini mengakibatkan Lisa Putri meninggal dunia dan Suyati mengalami cacat permanen, termasuk tulang tengkorak patah yang membuatnya tidak bisa berbicara seperti semula. Perbuatan Diky bahkan dikategorikan sebagai kejahatan femisida, yaitu pembunuhan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan karena kebencian terhadap perempuan.
Berdasarkan fakta persidangan, insiden tragis ini terjadi pada 4 Desember 2024. Siang itu, Diky mendatangi rumah mertuanya di Desa Dolok Masango, Serdang Bedagai, dengan niat menemui Lisa Putri dan anaknya. Hakim meyakini, Diky telah memiliki niat jahat. “Terdakwa akan menghabisi Korban Lisa Putri sampai mati dengan membawa pisau nikel komplit warna putih yang Terdakwa kantongi,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan MA yang dibacakan Desember 2025 lalu.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.10 WIB, Diky sempat bertemu dan menyuapi anaknya. Ia kemudian menanyakan keberadaan Lisa Putri, yang dijawab anaknya sedang salat di dalam kamar. Diky lantas meminta anaknya memanggil Lisa, namun Suyati, sang mertua, menghalangi. “Gak boleh kau ketemu-ketemu sama Lisa Putri,” kata Suyati.
Mendengar larangan tersebut, Diky langsung berlari masuk ke kamar sambil membawa pisau. Ia menemukan Lisa Putri sedang berdoa usai salat. Tanpa ampun, Diky menarik mukena Lisa lalu menusuk dan membacoknya. Suyati yang berusaha melindungi anaknya dengan memeluknya, turut menjadi korban serangan sadis Diky.
Usai melancarkan aksinya, Diky terdiam dan meletakkan parangnya di samping Lisa. “Terdakwa terduduk sujud di samping Korban Lisa Putri,” demikian tercatat dalam putusan tersebut. Mureks mencatat bahwa Diky melakukan aksinya dalam kondisi emosi tinggi, setelah dua kali gagal menemui Lisa karena dihalangi oleh Suyati.
Alasan MA Perberat Vonis
Majelis Hakim Kasasi meyakini perbuatan Diky termasuk dalam pembunuhan berencana serta penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Namun demikian, pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak sesuai dengan kesalahan terdakwa yang tergolong kejahatan femisida,” terang Majelis Hakim Kasasi. Femisida didefinisikan sebagai penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender.
Mahkamah Agung berpendapat, adanya relasi kuasa antara terdakwa dengan korban (istri dan mertua), serta tindakan yang dilakukan secara keji di rumah mertua dengan perencanaan matang, menjadi faktor pemberat. “Dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat, agar memberi efek jera bagi orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah diperberat,” jelas Majelis Hakim Kasasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung membatalkan vonis pidana penjara seumur hidup dan menjatuhkan pidana mati. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Majelis Hakim Kasasi sebagaimana amar putusan.
Putusan kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Jupriyadi dengan anggota Hakim Ainal Mardhiah dan Suradi pada 4 Desember 2025. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Diky mengenai vonis mati tersebut.






