Berita

LLDikti Makassar Jatuhkan Sanksi Penurunan Pangkat Dosen ASN Pelaku Peludahan Kasir Swalayan

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Makassar resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada dosen Aparatur Sipil Negara (ASN), Amal Said. Sanksi ini diberikan menyusul insiden peludahan kasir swalayan berinisial N (21) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Amal Said dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya, dari golongan IVc menjadi IVb. Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, menegaskan keputusan tersebut telah final. “Sudah ada hasil keputusan yang kami keluarkan. Sanksi yang kita berikan berupa penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya,” ujar Andi Lukman, seperti dilansir detikSulsel pada Senin (5/1/2025).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Menurut LLDikti Wilayah IX, tindakan Amal Said terbukti sebagai pelanggaran etik kategori sedang. Mureks mencatat bahwa sanksi penurunan pangkat ini merupakan konsekuensi langsung dari pelanggaran tersebut. Andi Lukman menjelaskan, “Sanksi etik sebagai pegawai ASN itu termasuk pelanggaran sedang karena itu sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan 4c ke 4b.”

Saat ini, Amal Said bertugas sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX yang berlokasi di Jalan Bung, Tamalanrea. Sebelumnya, ia telah dipecat dari posisinya sebagai dosen pembantu di Universitas Islam Makassar (UIM).

Meski demikian, Andi Lukman menyatakan bahwa Amal Said masih memiliki peluang untuk kembali mengajar sebagai dosen. “Ini cari-cari perguruan tinggi yang mau terima. Sementara berkantor di kantor dulu. Berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya,” tambahnya.

Mureks