Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026. Pemberlakuan regulasi ini membawa sejumlah ketentuan baru, termasuk mengenai larangan perzinaan dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan atau kumpul kebo.
Menurut pantauan Mureks, aturan terkait perzinaan secara spesifik tertuang dalam Pasal 411 KUHP. Pasal tersebut menyatakan:
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sementara itu, ketentuan mengenai kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 KUHP. Bunyi pasal tersebut adalah:
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Meskipun demikian, proses hukum terhadap pelaku perzinaan dan kumpul kebo tidak dapat dilakukan secara serta-merta. Penegakan hukum hanya bisa didasari oleh adanya pengaduan (delik aduan) dari pihak-pihak tertentu.
Kriteria pihak yang berhak mengajukan pengaduan telah ditetapkan secara jelas. Bagi orang yang terikat perkawinan, pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istrinya. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan, pengaduan dapat diajukan oleh orang tua atau anaknya.
Penting untuk dicatat, pengaduan ini memiliki fleksibilitas untuk ditarik kembali. “Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi ayat 4 dari kedua pasal tersebut.
Penjelasan Pasal 411 ayat 1 merinci lebih lanjut maksud dari frasa ‘bukan suami atau istrinya’. Rincian tersebut mencakup beberapa skenario:
- Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.
- Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
- Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
- Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
- Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
Adapun dalam penjelasan Pasal 412, istilah kumpul kebo juga dikenal sebagai kohabitasi. Ketentuan ini mengesampingkan peraturan perundang-undangan umum yang mengatur hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, kecuali jika diatur dalam perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa.






