Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mulai berlaku efektif pada Jumat, 02 Januari 2026, secara eksplisit mengatur tentang keadilan restoratif atau restorative justice. Pendekatan penanganan perkara ini sebelumnya tidak dituangkan secara rinci dalam KUHAP lama, menandai perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut Pasal 1 ayat 21 KUHAP baru, “Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.” Pengaturan lebih lanjut mengenai penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini tertuang dalam Pasal 79 hingga Pasal 86.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Tujuan Pemulihan Keadaan Semula
Mureks mencatat bahwa pemulihan keadaan semula yang menjadi inti dari keadilan restoratif mencakup enam aspek utama:
- Pemaafan dari Korban dan/atau keluarganya.
- Pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban.
- Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
- Ganti rugi atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat tindak pidana.
- Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana yang dialami Korban.
- Membayar ganti rugi yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Kriteria Tindak Pidana yang Dapat Diselesaikan
Tidak semua tindak pidana dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Terdapat kriteria spesifik yang harus dipenuhi, yaitu:
- Tindak pidana yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
- Tindak pidana yang pertama kali dilakukan.
- Bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Tindak Pidana yang Tidak Dapat Diselesaikan
Sebaliknya, beberapa jenis tindak pidana secara tegas tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif. Ini meliputi:
- Tindak pidana terhadap keamanan negara, negara sahabat, kepala negara sahabat beserta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana kekerasan seksual.
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali karena kealpaan.
- Tindak pidana terhadap nyawa orang.
- Tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus.
- Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.
- Tindak pidana narkotika, kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Mekanisme Penerapan Keadilan Restoratif
Keadilan restoratif dapat diterapkan pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Pengajuan penyelesaian perkara melalui jalur ini dapat dilakukan oleh pelaku, korban, maupun masing-masing keluarganya. Selain itu, penyelidik, penyidik, penuntut umum, hingga hakim juga memiliki hak untuk menawarkan penyelesaian damai kepada para pihak.
Penting untuk digarisbawahi, proses keadilan restoratif harus berlangsung tanpa adanya tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman, kekerasan, penyiksaan, atau tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan terhadap pihak manapun yang terlibat. Korban dan terdakwa wajib membuat kesepakatan yang mencakup enam tujuan keadilan restoratif yang telah disebutkan. Kesepakatan ini kemudian ditandatangani oleh pelaku, korban, serta penyelidik/penyidik atau penuntut umum.
Kesepakatan wajib dilaksanakan dalam jangka waktu tujuh hari. Apabila seluruh poin kesepakatan telah dipenuhi, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan. Namun, jika kesepakatan tidak terpenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, akan dibuat berita acara sebagai dasar untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.
Keadilan Restoratif untuk Korporasi
KUHAP baru juga memperluas jangkauan keadilan restoratif hingga mencakup korporasi yang terjerat tindak pidana. Ketentuan ini diatur secara spesifik dalam Pasal 326 ayat (6) KUHAP. Penerapan keadilan restoratif bagi korporasi dilakukan dengan beberapa ketentuan, antara lain:
- Tindak pidana dilakukan pertama kali oleh korporasi.
- Korporasi melakukan ganti rugi atau restitusi terhadap Korban dan/atau ganti rugi terhadap negara.
- Melakukan tindakan korektif lain yang dianggap perlu oleh penyidik.






