Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Penetapan status tersangka ini telah dilakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penetapan tersebut di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026). “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Budi.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Budi menambahkan bahwa surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Mengenai jadwal pemeriksaan maupun kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka, KPK akan memberikan informasi lebih lanjut di kemudian hari. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update,” jelasnya.
Kasus dugaan korupsi ini berpusat pada pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi-lobi diplomatik dengan pemerintah Arab Saudi.
Penambahan kuota ini sejatinya bertujuan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai 20 tahun atau bahkan lebih. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.
Namun, catatan Mureks menunjukkan, kebijakan pembagian kuota tambahan ini justru dilakukan secara merata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.
KPK menduga bahwa kebijakan yang diterapkan pada era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas ini mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal menunaikan ibadah haji. Dalam ringkasan Mureks, KPK menyebut adanya dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini. Untuk mendukung penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset, termasuk rumah, mobil, dan uang dalam bentuk dolar terkait perkara ini.






