Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Kedua individu yang dijerat adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. “Dalam perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2, pasal 3, BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Budi Prasetyo. “Confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” tambahnya. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.
Kasus ini berpusat pada pembagian tambahan kuota 20 ribu jemaah haji untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi-lobi diplomatik dengan Arab Saudi. Tujuan utama penambahan kuota ini adalah untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, catatan Mureks menunjukkan, kuota tambahan ini justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024 Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan di era Yaqut ini mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat dengan adanya kuota tambahan, justru gagal berangkat.
KPK juga menduga adanya praktik ‘uang percepatan’ dalam perkara ini. Sebagai bagian dari penyidikan, tim redaksi Mureks melaporkan bahwa KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset, termasuk uang, rumah, dan mobil, yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji ini.






