Berita

KPK Tahan Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto dalam Kasus Suap Katalis Rp 1,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD), setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di perusahaan pelat merah tersebut.

Penahanan Chrisna dilakukan menyusul pemeriksaan intensif oleh penyidik dan tim kesehatan KPK. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Kasus ini berawal dari PT Melanton Pratama (MP) yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina namun gagal dalam uji tes. Menurut Mureks, kegagalan tersebut kemudian memicu komunikasi antara dua tersangka lain dengan Chrisna untuk melakukan pengkondisian.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik (GW); pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi (FAG); serta Alvin Pradipta Adiyota (APA) dari pihak swasta. Ketiga tersangka tersebut juga telah ditahan.

“FAG atas perintah saudara GW, menghubungi saudara. APA selaku rekannya, untuk meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan,” ujar Mungki.

Atas pengkondisian tersebut, Chrisna diduga membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini kemudian memuluskan jalan PT Melanton Pratama menjadi pemenang pengadaan katalis dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta, atau setara sekitar Rp 176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah pada tahun 2014.

Sebagai imbalan, PT Melanton Pratama diduga memberikan sebagian “fee” yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna. “Setelah terpilih sebagai pemenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai 2015,” sebut Mungki.

Penerimaan uang tersebut diduga tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban Chrisna sebagai direktur. Chrisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan Chrisna serta mengembangkan kasus ini jika ditemukan indikasi penerimaan dan keterlibatan pihak lain. “Karena baru hari ini dilakukan pemeriksaan. Tentu penyidik apabila memang ada indikasi terhadap pihak-pihak lain. Seperti tadi yang disebutkan di Riza Chalid dan lain-lain. Tentu ini akan dikembangkan ke arah sana,” tutur Mungki.

Tiga tersangka lainnya, Gunardi, Frederick, dan Alvin, telah ditahan KPK pada Selasa (9/9/2026). Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Alvin sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mureks