Amerika Serikat (AS) telah secara resmi mendakwa Presiden Venezuela, Nicolas Maduro, atas tuduhan “narko-teroris” sejak Maret 2020. Dakwaan ini memicu perdebatan sengit mengenai legalitas dan kemungkinan penangkapan seorang kepala negara yang sedang menjabat di panggung internasional, serta motif di balik langkah Washington.
Dakwaan Narko-Terorisme dan Hadiah Rp 220 Miliar
Departemen Kehakiman AS menuduh Nicolas Maduro dan sejumlah pejabat tinggi Venezuela lainnya terlibat dalam konspirasi narko-terorisme, dengan klaim bahwa mereka bekerja sama dengan kelompok FARC di Kolombia untuk menyelundupkan kokain ke AS. Jaksa Agung saat itu, William Barr, menyatakan bahwa Maduro “secara sistematis menggunakan kokain sebagai senjata” untuk merusak Amerika.
Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Sebagai bagian dari dakwaan tersebut, AS menawarkan hadiah sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp 220 miliar) untuk informasi yang mengarah pada penangkapan Maduro. Langkah ini secara efektif menempatkan seorang kepala negara di daftar buronan internasional AS, sebuah tindakan yang jarang terjadi dan penuh kontroversi.
Tantangan Hukum: Kekebalan Kedaulatan Kepala Negara
Secara umum, hukum internasional memberikan kekebalan kedaulatan (sovereign immunity) kepada kepala negara yang sedang menjabat dari yurisdiksi pengadilan asing. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi stabilitas hubungan antarnegara dan memastikan para pemimpin dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman penuntutan sewenang-wenang.
Namun, ada perdebatan mengenai sejauh mana kekebalan ini berlaku, terutama dalam kasus kejahatan internasional berat seperti kejahatan perang, genosida, atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam kasus Maduro, dakwaan “narko-terorisme” oleh AS tidak secara langsung masuk dalam kategori kejahatan internasional yang secara universal menghilangkan kekebalan kedaulatan di semua yurisdiksi.
Menurut pantauan Mureks, penangkapan seorang kepala negara yang sedang menjabat oleh negara lain tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB atau pengadilan internasional seperti ICC, akan menjadi preseden yang sangat berbahaya bagi tatanan hukum internasional.
Skenario Penangkapan dan Hambatan Diplomatik
Ada beberapa skenario teoretis di mana penangkapan Maduro bisa terjadi, meskipun semuanya menghadapi hambatan besar:
- Ekstradisi dari Negara Ketiga: Jika Maduro bepergian ke negara yang memiliki perjanjian ekstradisi dengan AS dan bersedia bekerja sama, penangkapan bisa terjadi. Namun, sebagian besar negara akan enggan mengekstradisi kepala negara yang sedang menjabat karena implikasi diplomatik dan hukumnya.
- Perubahan Rezim di Venezuela: Jika pemerintahan Maduro digulingkan atau ia melepaskan jabatannya, kekebalan kedaulatannya bisa hilang. Ini adalah skenario yang paling sering dibahas oleh para analis politik.
- Intervensi Internasional: Meskipun sangat tidak mungkin, intervensi militer atau penangkapan oleh pasukan internasional yang disetujui PBB bisa menjadi opsi, tetapi ini memerlukan konsensus global yang saat ini tidak ada.
Tim redaksi Mureks mencatat bahwa Venezuela sendiri tidak mengakui yurisdiksi AS dalam kasus ini dan menganggap dakwaan tersebut sebagai upaya intervensi politik.
Motif Politik di Balik Dakwaan AS
Banyak pengamat internasional berpendapat bahwa dakwaan terhadap Maduro tidak hanya murni penegakan hukum, tetapi juga memiliki motif politik yang kuat. Hubungan AS-Venezuela telah tegang selama bertahun-tahun, dengan Washington secara terbuka mendukung oposisi dan menyerukan penggantian rezim Maduro.
Dakwaan narko-terorisme ini dipandang sebagai salah satu alat tekanan maksimal yang digunakan AS untuk melemahkan pemerintahan Maduro dan mendorong transisi kekuasaan. Ini sejalan dengan sanksi ekonomi berat yang telah diberlakukan AS terhadap Venezuela.
Meskipun AS telah mengeluarkan dakwaan serius terhadap Nicolas Maduro, prospek penangkapannya di luar Venezuela tetap sangat kecil selama ia masih menjabat sebagai kepala negara. Kekebalan kedaulatan dan kompleksitas hukum internasional menjadi benteng pelindung yang kuat. Setiap upaya penangkapan akan memicu krisis diplomatik besar dan berpotensi mengganggu stabilitas regional.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara penegakan hukum domestik suatu negara dan prinsip-prinsip kedaulatan serta kekebasan dalam hukum internasional, terutama ketika melibatkan tokoh politik di panggung global.






