Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sarjan, pihak swasta yang menjadi tersangka dalam kasus suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, pada Rabu (24/12/2025). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) berupa flashdisk dan dokumen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. “Ya. Terkait dengan tersangka saudara SRJ, hari ini juga dilakukan penggeledahan di rumahnya dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik dalam bentuk flashdisk,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Budi menambahkan, barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut dan dikonfirmasi kepada Sarjan. “Nah itu nanti akan diekstrak isinya, akan didalami, dianalisis terkait dengan informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” jelasnya.
Kasus suap ijon proyek ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12). Dalam OTT tersebut, Bupati Ade Kuswara Kunang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar.
Selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa proyek yang menjadi objek suap rencananya akan mulai digarap tahun depan. Uang yang diberikan disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek.
Asep merinci, “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara.”
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12), Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permintaan maaf saat digiring menuju mobil tahanan KPK.






