Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu. Salah satu saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Senin, 29 Desember 2025, adalah Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada wartawan. “Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan,” ujar Budi. Ia menambahkan, “TS Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara,” merujuk pada Teddy Suryana.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Pemeriksaan terhadap Teddy Suryana dan sepuluh saksi lainnya dilakukan di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel). “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel,” sebut Budi Prasetyo.
Selain Teddy Suryana, KPK juga memanggil sepuluh saksi lain yang terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat dinas dan pihak swasta. Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:
- Farida Evana, Direktur Utama RSUD Pambalah Batung Hulu Sungai Utara
- Nahdiyatul Husna, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Jumadi, Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (periode 2022-2024)
- Amos Silitonga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara
- Herman Johan, Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara
- Fajar Dwiki Mulyana, Jaksa Fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara
- Anggun Devianty, Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara
- Khairul Mahdi, Sopir Kajari Hulu Sungai Utara
- Yohana H.M Mapitupulu, Swasta
- Monika Helena Sidabutar, Notaris
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU nonaktif Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU nonaktif Taruna Fariadi. Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten HSU.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers pada Sabtu (20/12). “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Asep.
Ia melanjutkan, “Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.”
Albertinus P Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta pada November-Desember 2025. Selain itu, ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya dan menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025, dan Taruna Fariadi diduga menerima Rp 1,07 miliar.






