Berita

KPK: “Penyesuaian Sambil Proses” dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Mulai 2 Januari 2026

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Kedua undang-undang tersebut telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Setyo menegaskan bahwa proses penyesuaian di internal KPK akan berjalan secara bertahap.

“Nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” kata Setyo saat ditemui di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Selasa (6/1/2026).

Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Setyo menjelaskan, prinsipnya KPK akan menjalankan KUHP dan KUHAP baru ini secara konsekuen. Ia menambahkan bahwa Biro Hukum internal KPK telah melakukan kajian mendalam terkait implementasi aturan baru tersebut. “Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum,” ujarnya.

KPK, menurut Setyo, tidak memiliki kekhawatiran dalam penerapan aturan baru ini. Ia menegaskan bahwa sebagai ketentuan yang telah ditetapkan negara, KUHP dan KUHAP baru harus dijalankan. “Ya saya kira soal kekhawatiran nggak ada, itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan, prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” tuturnya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas sebelumnya juga telah memastikan bahwa sejumlah aparat penegak hukum (APH) sudah siap menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru. Mureks mencatat bahwa Supratman menyebut, jika ada kasus yang tengah diusut di tengah perubahan undang-undang, maka aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa akan digunakan.

“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” jelas Supratman dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/1).

Supratman menambahkan, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan surat edaran terkait proses penanganan perkara yang ada. Petunjuk mengenai penggunaan hukum acara lama untuk kasus yang sudah berjalan sebelum berlakunya undang-undang baru juga telah dibuat oleh masing-masing instansi penegak hukum.

“Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing,” pungkasnya.

Mureks