Tren

KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman, Dalami Keterlibatan di Kasus Suap Bupati Ade Kuswara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), pada Jumat (9/1/2026). Pemanggilan ini dilakukan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. “Benar, hari ini, Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks melalui mureks.co.id.

Selain Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat lain dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berinisial RTM dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP. Mureks mencatat bahwa RTM diketahui sebagai Ronald Thomas Mendrofa, sementara RZP adalah Rizky Putradinata.

“Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, yang sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu ADK, HMK, dan SRJ,” tambah Budi.

Kronologi Penanganan Kasus Suap Bupati Bekasi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi tersebut merupakan OTT kesepuluh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025, dengan menangkap sepuluh orang.

Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Di antara delapan orang tersebut, terdapat Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Puncak penetapan tersangka terjadi pada 20 Desember 2025. KPK secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan diduga sebagai pemberi suap.

Sebagai respons atas perkembangan kasus ini, Jaksa Agung kemudian mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kajari Bekasi pada 24 Desember 2025.

Mureks