Berita

KPK Amankan 8 Orang dalam OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Diduga Terkait Suap Pengurangan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor pajak wilayah Jakarta Utara pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jumlah pihak yang diamankan. “Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang,” ujar Budi kepada wartawan pada hari yang sama. Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rochyanto, mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap untuk mengurangi nilai pajak. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” jelas Fitroh. Ia menambahkan, pihak yang diamankan meliputi “beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak).” Saat ini, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Menanggapi langkah penegakan hukum tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses yang dilakukan KPK. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan komitmen lembaganya.

“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Rosmauli dalam keterangannya, Sabtu (10/1/2026).

Rosmauli juga menekankan bahwa DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” ungkap Rosmauli. Lebih lanjut, tim redaksi Mureks mencatat bahwa DJP juga mengimbau seluruh pegawainya untuk senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Mureks