Gelombang perpisahan tokoh publik yang menghiasi pemberitaan sepanjang tahun 2025 menjadi sorotan. Di balik narasi “ketidakcocokan” yang sering terlontar, terdapat kompleksitas masalah yang lebih dalam, mulai dari himpitan ekonomi hingga isu kekerasan yang tersembunyi di ruang privat.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan bahwa perceraian sering kali menjadi jalan keluar terakhir bagi perempuan yang terjebak dalam lingkaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun, Mureks mencatat bahwa ada pergeseran menarik yang dicatat Komnas Perempuan.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Pendidikan dan Ekonomi Perempuan Membaik, Perceraian Meningkat
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menjelaskan bahwa meski faktor ekonomi masih menduduki posisi puncak sebagai pemicu keretakan rumah tangga, meningkatnya taraf pendidikan perempuan di Indonesia turut memberi warna baru pada fenomena perceraian.
“Ada peningkatan perceraian, faktornya banyak. Selain karena ketahanan keluarga menjadi menurun, itu faktornya kan karena ketidakharmonisan. Di sisi lain, ada faktor yang menyertainya. Faktor lain ini di antaranya adalah faktor ekonomi,” ujar Maria Ulfah Anshor.
Maria Ulfah merinci, beberapa kasus yang masuk ke Komnas Perempuan menunjukkan bahwa ketika ekonomi suami membaik, seringkali perempuan justru diminta untuk mengalah dan berhenti bekerja. “Sementara perempuan juga punya pendidikan cukup tinggi, punya profesi sendiri yang berbeda dengan suami. Ini salah satu pengaduan yang kami terima,” tambahnya.
Perselisihan dalam rumah tangga, menurut Maria Ulfah, seringkali mulai terjadi setelah lima tahun pertama pernikahan, terutama saat anak-anak mulai bersekolah dan perempuan tetap harus bekerja. “Ini yang seringkali kemudian banyak perempuan yang memilih bercerai karena dia juga tidak mau secara ekonomi maupun sosial terikat dengan suami. Karena dia juga punya komunitas sendiri, punya profesi sendiri,” jelasnya.
Situasi ini juga berkaitan erat dengan isu kesetaraan. Perempuan yang telah mapan secara pendidikan dan karier merasa terintimidasi ketika diminta berhenti bekerja. “Sehingga ini yang pilihan-pilihan ini yang seringkali kemudian ya sudah, jadi kalau tidak bisa melakukan kompromi, pilihannya bercerai,” kata Maria Ulfah.
Jaminan Hukum Perkuat Keberanian Perempuan
Maria Ulfah Anshor juga menyoroti bahwa peningkatan perceraian dapat diinterpretasikan sebagai meningkatnya keberanian perempuan untuk keluar dari relasi yang tidak sehat. Keberanian ini, menurutnya, didukung oleh beberapa faktor, termasuk pendidikan dan jaminan perlindungan secara hukum.
“Jadi kalau mengacu pada UU KDRT, perempuan mendapatkan jaminan untuk perlindungan bahwa pada saat perceraian itu juga dimungkinkan terjadi. Dan yang kedua UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu juga menjadi penguat bahwa perempuan siapapun ketika mengalami kekerasan seksual bisa melaporkan,” tegas Maria Ulfah.
Ia menambahkan, “Jarang sekali sudah dilaporkan, dia korban KDRT, lalu dia masih tetap bertahan, enggak jadi berpisah, misalnya, itu jarang sekali. Karena perempuan biasanya kalau sudah masuk di ranah hukum itu dia sudah tidak mampu lagi menahan bentengnya.”
Dampak Pekerja Migran dan Pengasuhan Anak
Selain faktor-faktor di atas, Komnas Perempuan juga menemukan pemicu perceraian lain, terutama di daerah-daerah yang menjadi sending area untuk pekerja migran. Faktor ekonomi menjadi akar masalahnya, di mana peluang kerja di luar negeri lebih mudah bagi perempuan sebagai tenaga kerja domestik.
“Bahkan juga didorong oleh suaminya. Mempersilakan suaminya ikut mengantar, ikut merestui. Tetapi di dalam kesempatan memberikan istri bekerja di luar negeri itu tidak diimbangi dengan kesadaran bahwa ada urusan rumah tangga, ada urusan domestik, ada anak yang seharusnya, ini otomatis menjadi beralih fungsi,” terang Maria Ulfah.
Ironisnya, suami yang seharusnya mengambil alih urusan domestik seringkali tidak melakukannya. “Jadi si suami harusnya beralih fungsi menjadi urusan-urusan domestik di tangan dia. Tetapi yang terjadi, seringkali kemudian perempuan masih selalu mengirimkan uangnya ke suaminya, sementara suaminya tidak selalu [mengerjakan urusan rumah tangga],” ungkap Maria Ulfah.
Konsekuensi terberat jatuh pada anak-anak. Maria Ulfah membagikan hasil penelitian disertasinya pada 2013-2014 tentang pengasuhan anak TKI di Indramayu. “Itu dari anak-anak saya kebetulan ambil areanya di Indramayu, ada tiga pesantren yang selama ini menerima anak-anak yang orang tuanya menjadi TKI,” katanya.
Dari penelitian tersebut, Maria Ulfah menemukan pola yang mengkhawatirkan. “Para suami, ketika istrinya itu sudah berangkat, itu antara tiga bulan sampai lima bulan, suami kemudian meninggalkan rumah, meninggalkan anak juga. Anaknya kemudian dititipkan sama nenek, dititipkan sama siapapun yang ada di keluarganya,” jelasnya. Situasi ini menyebabkan anak-anak kehilangan pengasuhan dari kedua orang tuanya.




