Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil menyita 590 ton barang bukti narkoba sepanjang tahun 2025. Selain itu, puluhan ribu tersangka juga telah diamankan dalam berbagai kasus tindak pidana narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Syahardiantono dalam paparan rilis akhir tahun Polri 2025 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/12/2025). Syahardiantono merinci bahwa jumlah tersangka yang ditangkap mencapai lebih dari 64 ribu orang.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Selama tahun 2025, telah bisa menangkap 64.046 tersangka,” kata Komjen Syahardiantono dalam kesempatan tersebut.
Lebih lanjut, Syahardiantono juga mengungkapkan nilai fantastis dari barang bukti narkoba yang berhasil disita. “Barang bukti total ada 590 ton dengan nilai berkisar Rp 41 triliun,” ungkapnya.
Selain penindakan, Polri juga mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan kasus narkoba melalui pendekatan restorative justice. Sebanyak 13.880 kasus telah diselesaikan dengan metode ini.
“Kemudian terkait upaya restorative justice (RJ) tindak pidana narkoba mengalami peningkatan pesat dengan mencapai 13.880 kasus,” jelas Syahardiantono.






