Nasional

Komdigi Catat Ratusan Potensi Pelanggaran Data Pribadi hingga November 2025, Perkuat Pengawasan

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Ditjen Wasdig Komdigi) mencatat ratusan potensi pelanggaran kepatuhan pelindungan data pribadi (PDP) hingga November 2025. Temuan ini mendorong Komdigi untuk terus memperkuat pengawasan dan regulasi di tengah meningkatnya risiko kebocoran serta penyalahgunaan data dalam ekosistem digital nasional.

Sepanjang periode Oktober 2024 hingga November 2025, Ditjen Wasdig Komdigi menerima 342 aduan melalui layanan PDP, dengan 41 persen di antaranya merupakan aduan terkait pelindungan data pribadi. Selain itu, tercatat 483 konsultasi publik, di mana 89 persen berkaitan langsung dengan isu PDP.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyoroti peningkatan kesadaran ini. “Tingginya konsultasi terkait PDP menunjukkan kehati-hatian pengendali data mulai tumbuh. Di saat yang sama, dominasi aduan Non-PDP mengindikasikan perlunya penguatan literasi agar pelaporan semakin tepat sasaran dan penanganan kasus pelindungan data pribadi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Alexander pada Selasa (30/12/2025).

Dalam upaya pemeriksaan kepatuhan, Komdigi memantau 350 sampel platform digital, meliputi 280 website dan 70 aplikasi digital. Hasil pemantauan menunjukkan adanya 115 potensi pelanggaran pada platform website dan 24 potensi pelanggaran pada aplikasi digital. Rasio temuan pada website mencapai 41 persen, lebih tinggi dibandingkan aplikasi digital yang berada di angka 34 persen, mengindikasikan kerentanan yang lebih besar pada layanan berbasis web.

Laporan tersebut juga mencatat adanya penumpukan status tindak lanjut dan klarifikasi pada platform website, khususnya pada periode September hingga November 2025. Kondisi ini mencerminkan intensitas proses audit yang tinggi dan urgensi percepatan penyelesaian tindak lanjut guna mencegah risiko kebocoran data berlarut-larut.

Alexander Sabar menegaskan perlunya perbaikan. “Pengelolaan data pribadi pada layanan berbasis website masih menjadi titik rawan karena belum seluruhnya diimbangi dengan standar keamanan yang memadai. Untuk itu, kami mendorong percepatan klarifikasi serta perbaikan teknis sebagai bagian dari penguatan kepatuhan,” jelasnya.

Selain pengawasan kepatuhan, Komdigi juga mencatat 56 kasus dugaan pelanggaran PDP selama periode pemantauan. Lonjakan signifikan terjadi pada Juni 2025 dengan 20 kasus, disusul 15 kasus pada Juli 2025. Mayoritas insiden ini berasal dari laporan mandiri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yang menunjukkan masih adanya kerentanan pada sistem internal layanan digital.

“Laporan mandiri dari PSE menunjukkan meningkatnya kesadaran untuk melaporkan insiden, sekaligus menjadi pengingat bahwa penguatan keamanan teknis dan kepatuhan regulasi harus berjalan beriringan,” tambah Alexander.

Dari sisi kebijakan, Komdigi menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi PDP. Hingga akhir 2025, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PDP telah berada pada tahap akhir dan diajukan kepada Presiden. Sementara itu, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Badan PDP masih dalam proses harmonisasi lintas kementerian. Keberadaan kedua regulasi ini dianggap sebagai prasyarat penting bagi pengawasan PDP yang efektif dan terkoordinasi.

Komdigi terus berupaya mendorong peralihan pendekatan pengawasan dari yang bersifat responsif menuju preventif. Hal ini dilakukan melalui audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta pemanfaatan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk deteksi dini potensi pelanggaran.

“Pelindungan data pribadi merupakan fondasi kepercayaan publik dalam transformasi digital. Pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas menjadi kunci untuk memastikan hak warga negara terlindungi secara berkelanjutan,” tegas Alexander Sabar.

Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, Komdigi berkomitmen untuk memastikan keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari pembangunan ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Mureks