Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Penetapan ini diumumkan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Di tengah kabar tersebut, Zaenal Abidin, Ketua RT 04/RW 02 Kelurahan Leteh, Rembang, Jawa Tengah, tempat Gus Yaqut berdomisili, memberikan kesaksiannya mengenai sosok mantan menteri tersebut. Zaenal menyebut Gus Yaqut sebagai pribadi yang baik dan peduli sesama.
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
“Gus Yaqut itu orangnya baik, peduli dengan sesama dan loyal terhadap organisasi. Gus Yaqut sudah baik sebelum jadi pejabat,” ujar Zaenal kepada wartawan pada Jumat (9/1). Ia menambahkan bahwa Gus Yaqut memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rembang dan merupakan warga Kelurahan Leteh.
Mengenai keberadaan Gus Yaqut saat ini, Zaenal mengaku tidak mengetahuinya. Menurutnya, kediaman Gus Yaqut di Rembang tampak sepi dan hanya dihuni oleh beberapa santri.
“Saya terakhir ketemu itu, akhir tahun kemarin bulan Desember. Rumahnya sepi. Setiap ada acara tertentu, Gus Yaqut baru pulang ke rumah. Kalau rumah itu selalu open house (acara silaturahmi). Ini cuma ada santrinya,” ungkap Zaenal.
Zaenal juga menyampaikan pandangannya terkait penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut. Ia menduga penetapan tersebut lebih disebabkan oleh “kesalahan kebijakan saja, kebijakan dari atas.”
Zaenal berharap Gus Yaqut dapat menghadapi cobaan ini dengan tabah. “Semoga Gus Yaqut bisa tabah, anggap saja ini cobaan. Insyallah cepat berlalu,” katanya.
KPK mengumumkan penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka pada Jumat (9/1). Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama.
Pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyatakan bahwa kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan sejak awal proses pemeriksaan. Gus Yaqut disebut telah memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” ucap Mellisa.
Mellisa menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan adil dan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga menyatakan akan mendampingi Gus Yaqut dalam menempuh proses hukum di KPK.
Catatan Mureks menunjukkan, Gus Yaqut sempat memenuhi panggilan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025.






